Gara-gara Makan Uang Nasabah, Dept Collector Asal Karangampel Diciduk Polisi

Gara-gara Makan Uang Nasabah, Dept Collector Asal Karangampel Diciduk Polisi

DIPERIKSA: WDA sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Weru.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Debt Collector asal Karangampel, Kabupaten Cirebon tidak amanah. Saat dititipkan uang oleh nasabahnya untuk bayar cicilan motor, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya, pria berinisial WDA itu kini dipenjara di Mako Polsek Weru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu bermula dari WDA yang sebagai debt collector di perusahaan finance dipecat oleh perusahaan karena bermasalah. Usai dipecat itu, WDA masih saja mendatangi korban bernama Zakaria (32) warga Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang merupakan nasabah. Tujuannya untuk menagih cicilan motor, seperti biasanya.

Tapi uang hasil tagihannya itu bukan diserahkan ke perusahan, melainkan untuk keperluan sendiri.
Korban yang sebelumnya sudah biasa bayar cicilan ke WDA percaya dan menyerahkan uangnya. "Padahal kuitansi nomor seri yang diberikan ke korban sama.

Pelaku memperbanyak kuitansi. Kebetulan korban tidak mengecek dengan teliti. Jadi, tidak tahu telah dibohongi oleh pelaku," kata Kapolsek Weru Kompol Endang Kusnandar disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Raharja.
Korban terus membayar cicilan motor Honda CBR 150 CC hingga 6 bulan lamanya.

BACA JUGA:Konferensi Pers dari Singapura, Menko Airlangga Sampaikan Persetujuan RCEP dan Penguatan Kerja Sama Ekonomi

Setelah itu, korban merasa cicilannya sudah lunas dan bermaksud mengambil BPKB motor di kantor finance, Juli 2022.

Namun sampai di kantor tersebut, BPKB tersebut tidak bisa diambil karena korban dinyatakan belum membayar cicilan selama 6 bulan.

Sontak membuat korban kaget. Setelah ditelusuri lagi, terkait posisi tersangka sebagai debt collector, korban baru sadar sudah ditipu oleh pelaku. "Korban baru sadar setelah kantor finance tersebut menjelaskan kalau korban belum bayar angsuran sebanyak Rp8.568.000. Baru tahu kalau pelaku sudah tidak lagi menjadi debt collector," katanya.

BACA JUGA:Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Saat Rekonstruksi

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mako Polsek Weru untuk melapor. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. "Tersangka berhasil kita amankan di depan polsek tanpa perlawanan," katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Simak Jadwal SIM Keliling Selama Sepekan. Hari Ini di Polsek Jatibarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: