Ada-ada Saja, Rumah Dinas Guru SD Mertapada Kulon Jadi Tempat Penjualan Miras
DIRAZIA SATPOL PP: Pejualan miras terjadi di lingkungan SDN 2 Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura. Satpol PP yang merazia hanya menemukan botol kosong. -Deni Hamdani-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON - Perdagangan minuman keras (miras) di lingkungan pendidikan terjadi di Kabupaten Cirebon. Jual beli miras terjadi di lingkungan SDN 2 Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura, sehingga membuat warga sekitar sangat resah. Penjual miras yang merupakan orang luar sekolah yang menempati rumah inventaris (rumah dinas) sekolah.
Ketua RW 03 Desa Mertapada Kulon, Ahmad Yani kepada Radar mengatakan rumah inventaris sekolah dijadikan tempat perdagangan miras oleh penghuni yang merupakan warga luar sekolah dan luar Desa Mertapada Kulon.
“Tadinya rumah tersebut ditempati oleh guru, namun gurunya sudah pindah. Malah diisi oleh orang lain beda desa dan yang lebih ironisnya justru menjual miras,” bebernya.
Yani, mengungkapkan jual beli miras di rumah inventaris sekolah tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun. "Sudah lama ya ada dua tahunan kalau sampai sekarangini, " tuturnya.
Yani mengatakan dengan adanya jual beli miras apalagi berada di lingkungan sekolah tentu membuat warga sekitar sangat resah. "Jelas warga sangat resah sekali, apalagi disitu kan lingkungan sekolah, apalagi khawatir banyak anak-anak yang bersekolah di situ kalau mengetahui ada miras, " katanya.
Yani mengungkapkan warga pernah mendatangi penjual miras untuk meminta tidak lagi berjualan. "Kita pernah beramai-ramai datangi, dan meminta jangan jualan miras lagi. Tetapi keesokkan harinya mereka tetap berjualan," ujarnya.
Yani menerangkan, meskipun masyarakat sangat resah, namun bingung harus berbuat apalagi. "Kita sudah laporan kepada instansi terkait dan kita sudah datangi yang jualan, jadi sekarang bingung harus bagaimana lagi caranya. Kita tidak ingin ada kekerasan," ujarnya.
Yani mengatakan melalui RT, pihaknya sudah menemui kepala sekolah. "Kepala sekolah juga nggak berani untuk melarang dan mengeluarkan agar tidak lagi tinggal di lingkungan sekolah, "tuturnya.
BACA JUGA:Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Saat Rekonstruksi
Selasa pagi (30/8) Satpol PP Kabupaten Cirebon melaksanakan razia miras di lingkungan SDN 2 Mertapada Kulon. Karena sudah viral pada pemberitaan, penjual diduga sudah menyembunyikan miras, sehingga tidak ditemukan, hanya menemukan botol bekas miras.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono kepada Radar mengatakan, setelah pihaknya melakukan penggeledahan terhadap rumah inventaris sekolah, pihaknya hanya menemukan botol bekas miras.
"Kita langsung cek lapangan, memang kita tidak menemukan barang bukti cuma botol-botol bekas miras yang kita temukan. Kita juga mengajak serta Muspika dan Korwil pendidikan Kecamatan Asjap. Bersama dengan Muspika, dan korwil kita mengecek ke lapangan,"tuturnya.
Pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya pasca ditemukannya botol bekas miras. "Kita akan rapatkan untuk menentukan langkah ke depan yang berkaitan dengan kondisi sekolah dasar ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: