Hadir di Rekonstruksi, Bharada E dalam Pengawalan Ketat di TKP
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, dipastikan hadir yang dilakukan oleh tim penyisik Polri hari ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Saguling dan Duren Tiga Jakarta.--
Radarindramayu.id, JAKARTa - Dalam rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, dipastikan hadir yang dilakukan oleh tim penyisik Polri hari ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Saguling dan Duren Tiga Jakarta.
Dipasrikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Bharada E hadir dengan pengawalan ketat dari penyidik dan LPSK.
Menurut Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, "Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini", Selasa 30 Agustus 2022.
Seperti yang disampaikan Rully, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.
BACA JUGA:HMI Indramayu Demo Tolak Kenaikan BBM ke DPRD Indramayu, Ketua DPRD Temui Lewat Video Call
Masih menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.
Rully memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
Mengutip fin.co.id, "Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya," kata Rully.
Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Susu Terguling di Jamblang, Tidak Ada Korban
Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.
Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi.
"Ya betul hadir," kata Ronny.
BACA JUGA:Menko Airlangga Paparkan Keberhasilan Indonesia Menangani Unprecedented Crisis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: