Ramai, Peredaran Obat Terlarang dengan Modus COD, Pengedar Dibekuk Polisi di Losari

Ramai, Peredaran Obat Terlarang dengan Modus COD, Pengedar Dibekuk Polisi di Losari

EKSPOS KASUS: Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja saat ekspos kasus di Maporesta Cirebon, kemarin.--

Radarindramayu.id, CIREBON - Transaksi dengan sistem COD sedang tren. Transaksi seperti itu juga kini ditiru oleh para pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada awak media.

Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dengan modus COD sedang marak di wilayah hukum Polresta Cirebon. Beberapa pengungkapan terakhir, pelaku yang mengedarkan obat tersebut melakukan transaksinya dengan sistem COD.

"Modus COD ini sedang marak. Modus COD kita temukan dalam beberapa pengungkapan terakhir. Jadi, modusnya pembeli dan penjual ketemu di jalan kemudian transaksi uang dan barang," katanya.

Salah satu tersangka yang dibekuk  saat sedang COD berinisial ET (21) warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari. Penangkapannya, dilakukan Selasa 22, Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas di wilayah Losari, saat hendak transaksi.

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Pantai Mekarsari Patrol Akhirnya Ditemukan

"Saat ditangkap, kita juga menemukan obat keras sebanyak 906 butir. Terdiri dari 506 butir Tramadol dan sisanya 400 butir jenis Trihexpynidil," paparnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui kalau dirinya menjual obat sediaan farmasi tanpa izin edar sudah dilakukan selama 1 bulan. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena menganggur.

"Hasil keuntungan tersangka per 100 butir Tramadol dapat untung Rp250 ribu, setiap 100 butir pil Trihexpynidil untung Rp200 ribu. Sasaran jualannya kepada pemuda dan remaja warga setempat saja," ujarnya.

Polisi berusaha mengembangkan jaringan atasnya. Darimana barang tersebut dibeli. Pengakuan tersangka, mendapatkan barang tersebut dari membeli kepada seseorang berinisial AB. Tersangka AB saat ini masih menjadi buron Sat Res Narkoba Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Hari Ini Giliran Putri Chandrawathi Diperiksa

"Kita masih melakukan pencarian, mudah-mudahan cepat ketangkep, karena ini jaringan besar. Soalnya,  Tersangka ini sebelumnya sudah memesan kurang lebih Rp1,9 juta untuk sekian ribu butir," katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:Jalani Sidang Selama 12 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: