Tukang Tambal Ban Nyambi Pengepul Togel

Tukang Tambal Ban Nyambi Pengepul Togel

DIPERIKSA: Pelaku judi togel menjalani pemeriksaan di Polsek Arjawinangun.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Dua pelaku judi togel dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Pelaku yang diamankan berinisial SN (41) warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan dan SH alias Aji (40) warga Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku bermula dari anggota Polsek Arjawinangun melakukan patroli. Kemudian warga melaporkan adanya judi togel yang dilakukan oleh tukang tambal ban.

Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun bergerak ke lapangan dan melakukan penggeledahan pada tersangka bernama Aji di sekitar wilayah Desa Tegalgubug. Ternyata benar saja, ada beberapa barang bukti yang menunjukkan kalau Aji telah melakukan judi togel.

"Aji pemasang. Saat kita geledah dan periksa pesan dalam ponselnya ditemukan percakapan dan bukti lain yang mengarah ke judi togel. Jadi langsung kita amankan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.

BACA JUGA:Razia Miras, Polisi Geledah Kamar hingga Toilet yang Disembunyikan Pedagang

Aji kemudian digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah diketahui, kalau Aji memasang judi togel kepada SN. Polisi langsung bergerak ke tempat tambal ban milik SN yang masih berada di wilayah Arjawinangun.

Pelaku berinisial SN langsung ditangkap tanpa perlawanan di tempat tambal ban. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengantongi dua ponsel milik pelaku, kertas pemasangan togel, dan uang tunai sebesar Rp111.000 yang disita dari SN.

"Uang tersebut dari orang yang memasang togel. SN berperan sebagai pengepulnya," katanya.
Kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Mako Polsek Arjawinangun.

BACA JUGA:Sidang KKEP Terhadap Ferdy Sambo Dipimpin Orang Indramayu

Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHpidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolsek mengatakan, pihaknya saat ini masi dalami kasus judi togel untuk mengetahui identitas dari bandar togel tersebut. "Masih kita kembangkan ke bandarnya. Semoga tertangkap dalam waktu dekat," pungkasnya.

BACA JUGA:Edan…Harga Telur Capai Rp32 Ribu Per Kilogram. Pedagang Tuding Gara-gara Bansos PKH 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: