Ferdy Sambo Menyesal, Ingin Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Ferdy Sambo menyesal melibatkan Bharada E dan berharap Bharada E bebas-screenshot disway.id-
Radarindramayu.id, JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa kembali Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo mengakui kesalahanya atas perbuatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan Ferdy Sambo menyesal telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Atas perbuatanya mantan Kadiv Propam tersebut menyatakan akan bertanggung jawab.
Pernyataaan tersebut di atas disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini. Ferdy Sambo mengaku salah dan siap tanggung jawab semuanya," ucap Taufan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022, sebagaimana dilansir dis.way.id.
Taufan mengatakan, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, dia ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
BACA JUGA:Empat Hari Korban Tenggelam di Pantai Mekarsari Belum Ditemukan. Tim SAR Gabungan Terus Bergerak
"Ferdy Sambo bilang begitu, ingin bebaskan Bharada E. Makanya kita lihat saja nanti.Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard, harus memperjuangkan itu (kebebasan)," jelasnya.
"Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan," imbuhnya.
Komnas HAM meneruskan, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo sendiri ia akan bertanggung jawab atas kesalahanya.
"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya," ujar Taufan.
"Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," sambungnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Terbaru,istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tulisan ini telah dimuat di disway.id dengan judul:
Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: