Driver Ojol Dapat Order Kuburkan Mayat Bayi, Ternyata ...

Driver Ojol Dapat Order Kuburkan Mayat Bayi, Ternyata ...

Gojek--

Radarindramayu.id, BANDUNG - Seorang pengendara ojek online di Kabupaten Bandung mendapat order dari seorang wanita untuk menguburkan mayat bayi yang masih berusia 4 bulan.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 18 Mei lalu di Ciwidey, Kabupaten Bandung dan beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi.

Pada keterangan dalam video yang diunggah yakni, “Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur,” tulisnya sebagaimana dilihat pada Selasa 23 Agustus 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat dihubungi adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kemah Bhakti Karang Taruna Indramayu, Tumbuhkan Kepekaan dan Kesetiakawanan Sosial

Seperti yang dituturkannya, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojeg online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya.

Saat dikonfirmasi Kusworo mengatakan, “Awalnya kami dapat informasi dari ojek online, jadi ada ojek online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan,” katanya, Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Persib Bandung Kembali Kalah Dari Bali United

Si pengendara ojek online yang diketahui bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan dari pemesan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.

Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.

Dikutip dari pojoksatu.id, "Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah di perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan,” jelasnya.

Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

“Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: