Dua Bukti Kuat Ini Akhirnya Jadikan Putri Candrawathi Tersangka.

Dua Bukti Kuat Ini Akhirnya Jadikan Putri Candrawathi Tersangka.

putri candrawathi-screenshot disway.id-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Akhirnya Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut penjelasaan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Andi Rian, ada dua bukti vital yang
membuat Putri Candrawathi akhitnya jadi tersangka. Bukti-bukti tesebut yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Jadi inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di
lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri,
Jumat 19 Agustus 2022, sebagaimana dilansir disway.id.

Brigjen Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J, hingga ditetapkan sebagai
tersangka. Andi hanya menyebut bahwa PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Tim Penyelidik

“PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,”
tandasnya.

Putri Candrawathi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, total ada lima tersangka dalam kasus meninggalnya
Brigadir J. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky
Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana
menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Dijelaskan, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK,
AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus
pembunuhan Brigadir J.

Tulisan ini telah dimuat di disway.id dengan judul :

2 Bukti Vital Buat Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: