Remisi Bagi 370 Napi Lapas Kelas II B Indramayu Sebagai Bentuk Apresiasi
Bupati Indramayu Nina Agustina serahkan remisikepada napi Lapas Kelas II B Indramayu-utoyo prie achdi-
Radarindramayu.id, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar secara simbolis menyerahkan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Jawa Barat.
Penyerahan remisi kepada WBP Lapas Kelas II B Indramayu itu dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina usai membacakan pidato pada upacara bendera merah putih dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Pendopo Indramayu, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dalam pesannya Bupati Nina Agustina menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas II B Indramayu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat mengatakan, sebanyak 370 WBP Lapas Indramayu mendapatkan remisi, dan 5 diantaranya langsung bebas.
BACA JUGA:Tak Ada Titik Temu, Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD 2023 dan APBDP 2022 Ditunda
“Pemberian remisi 5 diantaranya langsung bebas. Namun untuk penyerahan secara simbolis hanya diberikan kepada 2 orang WBP pada momen upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI,” katanya.
Diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat, tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Selain itu, pemberian remisi sebagai penghargaan dari negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah melakukan pencapaian positif selama menjalani masa-masa pemberdayaan yang berlandaskan pada perundang-undangan.
“Negara hadir memberikan penghargaan kepada WBP atas segala capaian yang positif dan juga memenuhi segala persyaratan administratif, substantif, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: