Miliki Puluhan Ribu Obat, TH Ditangkap Polisi di Kosan

Miliki Puluhan Ribu Obat, TH Ditangkap Polisi di Kosan

EKSPOS KASUS: Pelaku pengedar obat keras turut dihadirkan berikut barang bukti pada ekspos kasus di depan Mapolres Cirebon Kota, Kamis (18/8).-Cecep Nacepi-

Radarindramayu.id, CIREBON - Puluhan ribu butir obat keras terbatas (OKT) berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko).Polisi juga mengamankan pemiliknya pria berinisial TH di kosannya yang berada di Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kalau TH kerap menjual obat-obatan terlarang.

Dari informasi itu, penyidik turun ke lapangan mengintai pergerakan tersangka. Saat hendak transaksi, tersangka langsung digerebek.

Tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. "TH diamankan di kosannya di Pancuran, Kelurahan Sukapura. Kita juga melakukan pengledahan. Kami berhasil mengamankan 15.000 butir Trihexypenidil, 7.000 butir Dextro, 200 butir Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp450.000," kata Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar saat ekspos kasus di Mapolres Ciko, Kamis siang (18/8).

BACA JUGA:Ciamik untuk Foto, Berburu Destinasi Instagramable di Bandung Bareng Fazzio Youth Project

Dari keterangan TH, barang tersebut dibeli dengan cara online, kemudian dijual kepada teman-temannya di wilayah Cirebon.

"Pengakuan jualan baru dua bulan. Barang itu rencananya mau diedarkan di Cirebon saja. Setelah kita dalami, TH juga residivis tahun 2020. Akibat perbuatannya, TH dikenakan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

TH mengaku jualan obat keras terbatas tersebut karena terpaksa. Alasannya, mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Karena masalah ekonomi, Corona. Sekarang saya kapok," ucapnya.

Selain TH, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) juga berhasil mengamankan salah satu pelaku penyalagunaan obat psikotropika. Pengungkapan itu juga bermula dari adanya informasi masyarakat adanya seseorang dicurigai jual obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Tak Ada Titik Temu, Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD 2023 dan APBDP 2022 Ditunda

Penyidik kemudian turun ke Jalan Cipto Mangunkusumo untuk memantaunya. Benar saja, gerak gerik tersangka dicurigai mengedarkan obat terlarang. Polisi langsung menggerebeknya dan melakukan penggeledahan.

"Saat kita melakukan pengledahan pada tersangka di Jalan Cipto, kita menemukan obat keras jenis 110 butir pil HCL, 76 butir obat jenis Dextro, 10 butir jenis Calemlet," katanya.

Pengakuannya, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada orang tidak diketahui identitasnya melalui online. "Tersangka membeli dari online. Dia ngakunya baru dua bulan jualan," pungkas kapolres.

BACA JUGA:Gara-gara Jalan Desa Ditutup Portal, Kendaraan Lewat Harus Bayar Rp5 Ribu jadi Viral di Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: