Sosialisasi Maksimalkan Program I-Ceta

Sosialisasi Maksimalkan Program I-Ceta

INDRAMAYU-Satu dari 10 program unggulan yang diluncurkan Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj Nina Agustina-Lucky Hakim adalah Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta).

Untuk lebih memaksimalkan program I-Ceta, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama dengan Bagian Organisasi Setda Indramayu melaksanakan sosialisasi dan pemantapan terhadap penerapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menjelaskan, I-Ceta yang telah diluncurkan oleh bupati dan wakil bupati Indramayu mengharuskan semua perangkat daerah di Pemkab Indramayu dapat merespons dan mengatasi keluhan yang dialami oleh masyarakat.

Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memiliki call center dan media sosial yang bisa diakses oleh masyarakat dalam mengatasi keluhannya.

“Kita terus berupaya mengoptimalkan program I-Ceta melalui call center dan media sosial di masing-masing perangkat daerah. Diharapkan sebagai tangan pertama, perangkat daerah tersebut dapat dengan cepat menyelesaikan keluhan masyarakat. Jika belum ditindaklanjuti, maka Diskominfo sebagai super admin akan meneruskan keluhan tersebut ke bupati,” tegas Aan.

Ditambahkan Aan, untuk memaksimalkan I-Ceta, selain membuat call center dan media sosial perangkat daerah juga dituntut untuk mengoptimalkan update terhadap keluhan pelayanan publik yang ada di alikasi SP4N Lapor dan Indramayu All in One.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, perangkat daerah juga harus membuat infographis tentang layanan public di tempatnya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Sudalim Gymnastiar mengatakan, pemuatan informasi tentang layanan publik pada perangkat daerah dalam bentuk infografis harus juga dilengkapi dengan berbagai persyaratan yakni persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk, dan pengelolaan pengaduan.

“Jika enam persyaratan tersebut dipenuhi oleh perangkat daerah, maka itu akan menjadi persyaratan standar pelayanan dari masing-masing perangkat daerah,” kata Sudalim. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: