Tarawih, DKM Al Barokah Terapkan Prokes

Tarawih, DKM Al Barokah Terapkan Prokes

INDRAMAYU- Sejumlah masjid dan musala di Jatibarang mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam menerapkan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.

Ketua DKM Al Barokah Jatibarang, Junedi mengatakan, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah, seperti menyediakan masker, hand sanitizer serta menerapkan shaf berjarak antar jamaah salat Tarawih mauapun salat wajib lima waktu.  

Dikatakan Junedi, pihaknya menerapkan prokes sebagai bentuk kepatuhan kepada ulil amri dalam menerapkan tata cara ibdah di masjid di saat masih pandemi Covid-19.

“Kami mematuhi surat edaran dari Mendag dan imbauan pemerintah kecamatan menjadi acuan seluruh DKM agar lebih memperhatikan penerapan prokes secara ketat di tempat ibadah,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Junedi, pihaknya, mulai menyediakan hand sanitizer di pintu masjid, memakai masker dan menjaga jarak aman antar jamaah. “Jangan sampai kita abaikan prokes, dan jangan sampai pelaksanaan ibadah bulan puasa ini terjadi peningkatan virus. Semoga virus corona cepat hilang,” katanya.

Sementara itu, Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi mengatakan, sejak H-1 Ramadan, sudah menyebarkan surat edaran dari Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442/2021.

“Ada beberapa panduan seperti pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas untum menerapkan protokol kesehatan, melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, gunakan masker, dan jaga jarak aman,” ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Indra, pengurus masjid dan musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah diantaranya salat fardu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

“Dalam edaran itu juga meminta pengurus masjid dan musala menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, dan membawa sajadah atua mukena masing-masing,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: