Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Obat Keras

Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Obat Keras

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pemuda pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Rabu (28/4). Pemuda itu adalah DAG alias Safar (21), warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal ketika  jajarannya mendapat informasi dari masyarakat, yang mengungkapkan ada seorang pemuda meresahkan karena menjual obat keras tanpa izin edar. Usai mendapatkan laporan, sejumlah anggota Unit Satnarkoba langsung mendatangi lokasi yang disebutkan itu.

Tak lama berada di lokasi, petugas menjumpai beberapa pembeli obat-obatan itu, dan setelah diinterogasi mereka menerangkan kalau  obat-obatan yang dibelinya dari Safar warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea.

Dengan bekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak mendatangi rumah pelaku. Pelaku pun tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Bahkan saat dilakukan penggeledahan dari dalam lemari pakaian dalam kamar rumahnya ditemukan ribuan butir obat yang tidak memiliki izin edar.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 strip Alprazolam setiap strip berisi 10 tablet, 4 strip Merlopam perstrip berisi 10 tablet, 3 strip Riklona persetripnya berisi 10 tablet, 1 strip Riklona berisi 8 tablet, 1 strip Prohiper per strip berisi 10 tablet, 1 strip Prohiper berisi 6 tablet, 1 strip Dumolid berisi 10 tablet, 136 strip Tramadol HCl per strip berisi 10 tablet. Jumlah total keseluruhan 1.554 butir. Bukan itu saja, kita juga menyita 4 pack plastik klip warna bening, 2 pack kertas papir, 24 lembar stiker RC, serta 1 unit timbangan digital warna silver dan sebuah handphone,” ungkap Heri.

Heri menambahkan, terhadap  kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut kepada pelaku.

Pasalnya saat diinterogasi, Safar mengaku membeli melalui media sosial. “Karena perbuatannya sesuai Pasal 196 jo 197 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutur Heri. (oet) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: