Damai, Hj Nina Agustina Meminta Maaf kepada KH Juhadi Muhammad

INDRAMAYU - Bupati Indramayu Hj Nina Agustina meminta maaf kepada Ketua PCNU Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad SH atas video yang beredar terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (03/05).
Dalam video yang diunggah pada akun media sosial Facebook atas nama @Edi Fauzi, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada Ketua PCNU Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad.
\"Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum, saya bersama Pak Haji Juhadi. Saya memohon maaf apabila ada sesuatu hal yang memang menyinggung perasaan dari Pak Haji Juhadi. Sinergi ya pak ya, demi masyarakat Indramayu, dalam kepemimpinan saya. Semoga Indramayu lebih baik lagi, lebih bermartabat lagi,\" papar Bupati Indramayu Hj Nina Agustina.
Sementara itu, dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu, KH Juhadi Muhammad langsung menerima permohonan maaf dari Bupati Hj Nina Agustina dan mengucapkan terima kasih telah berupaya mengklarifikasi dengan bertemu dan bersilaturahmi secara langsung kepada kediamannya.
\"Terima kasih kepada Ibu Bupati, Ibu Nina, yang hadir di tempat saya. Untuk mengklarifikasi soal video yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Dan saya pun menerima permohonan maaf apa yang disampaikan oleh Ibu. mungkin ada miskomunikasi. Mudahan-mudahan kedepannya kita bisa bersinergi untuk membangun Indramayu lebih bermartabat dan lebih sejahtera lagi,\" harap KH Juhadi Muhammad.
Untuk diketahui, dalam press release resmi dari badan otonom dibawah Organisasi NU ada niatan ingin melaporkan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, jika tidak meminta maaf.
Jika Bupati Indramayu Tidak Minta Maaf ke PCNU, IPNU dan Front Nahdliyin Indramayu Akan Lapor ke Penegak Hukum.
Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Indramayu (IPNU) Rizqy Fajarreza, dan Koordinator Front Nahdliyin Indramayu (FONI), Sayid Muchlisin, Ahad (02/5/2021) mengeluarkan sikap resmi atas beredarnya video Bupati Indramayu yang diduga telah melecehkan dan mencemarkan nama baik Ketua PCNU Indramayu, KH Juhadi Muhammad.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Indramayu (IPNU) Rizqy Fajarreza menyatakan bahwa dalam bukti rekaman video, bupati Indramayu memfitnah salah-satu tokoh NU (KH Juhadi Muhammad) yang menjadi provokator dalam melakukan aksi blokade demonstrasi Pertamina.
Sementara itu, Koordinator Koordinator Front Nahdliyin Indramayu (FONI), Sayid Muchlisin, menjelaskan, bahwa FONI merupakan aliansi pemuda nahdliyin di Indramayu, bersama seluruh badan otonom Nahdlatul Ulama lainnya dengan ini menyerukan kepada Bupati Indramayu, baik sebagai pejabat publik nomor satu di Indramayu maupun perorangan yang dengan sengaja menyampaikan ujaran kebencian dan atau fitnah yang keji kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu, KH Juhadi Muhammad.
“Bupati agar berhati-hati dalam mengutarakan sikap ataupun pendapat karena pasti kami tidak akan tinggal diam. Untuk itu kami mendesak kepada Bupati Indramayu, untuk segera meminta maaf kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad baik melalui pernyataan lisan maupun tulisan dikarenakan pernyataan bupati dalam video dapat mengganggu jalannya kondusifitas roda pemerintahan, rasa aman dan stabilitas demokrasi di Indramayu. Termasuk mereka yang tengah mengemban amanah dalam pemerintahan, kolompok pendukung dan atau kekuatan sosial politik lainnya,” ungkap Sayid Muchlisin.
FONI juga menghimbau kepada semua pihak komponen bangsa agar mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap perselisihan ditengah masyarakat serta saling menghormati dan menghargai latar perbedaan masing-masing. Apabila perselisihan jalan musyawarah tidak tercapai maka hanya satu cara menyelesaikannya yaitu mekanisme hukum, selain itu tidak ada. Hanya hukumlah melalui lembaga pengadilan yang independen keadilan dapat diraih dan hak dapat dinikmati.
“Kami menginbau kepada semua pihak agar dalam menjalankan hak-hak sipil dan politiknya termasuk menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghindari ujaran kebencian, penghasutan dan fitnah karena akan berkosekuensi secara hukum dan akan dipertanggujgjawabkan atas segala ucapan dan tindakan yang merugikan orang lain atau kolompok,” pungkasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: