Janji Perjuangkan Perda Ponpes

Janji Perjuangkan Perda Ponpes

INDRAMAYU- Dalam rangka menyerap serta sekaligus menemui konstituen di daerah pemilihan masing-masing, anggota DPRD kabupaten Indramayu mengadakan silaturahim dan reses masa persidangan II tahun 2021.

Imron Rosadi, salah satu anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten dari daerah pemilihan IV menjelaskan, reses adalah salah satu kegiatan anggota DPRD yang diadakan diluar kantor. Kegiatan ini sebagai ajang silaturahim sekaligus guna menyerap atau menampung aspirasi masyarakat.

Pada kesempatan reses di Pondok Pesantren (ponpes) Roudlatul Ulum Desa Kendayakan Kecamatan Terisi, Imong, sapaan akrab Imron Rosadi berjanji akan memperjuangkan perda pondok pesantren, dirinya meminta doa dan dukungan kepada ulama, ustad yang mengelola supaya perda pondok pesantren dapat terealisasikan.

“Salah satu usaha yang dilakukan mulai dari anggota DPR RI, DPRD Provinsi mengenai undang-undang tentang pondok pesantren dan kami anggota DPRD kabupaten pun sedang berusaha mengusulkan undang undang tersebut,” jelas Imron, Kamis (6/5) lalu.

Sebagai salah satu anggota DPRD kabupaten Indramayu pada komisi IV, Imong pun sedang berusaha mengusulkan tentang perda irigasi , dimana setiap bangunan yang berdiri atau dibangun diatas saluran irigasi agar bisa ditertibkan. Bangunan yang dibangun diatas saluran irigasi harus sesuai dengan izin yang berlaku. “Kami bersama rekan anggota DPRD kabupaten Indramayu dari fraksi PKB berusaha memperjuangkan hak hak rakyat dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: