Sopir Mabuk Tabrak Balita hingga Tewas

Sopir Mabuk Tabrak Balita hingga Tewas

ilustrasi--

Radarindramayu.id, CIREBON - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan balita tewas di Kecamatan Panguragan, memasuki sidang ketiga, Kamis (4/8) lalu.

Agenda sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu diungkap oleh Iqbal Fahri Junaedy Purba, Humas Pengadilan Negeri yang kebetulan menjadi Majelis Hakim.

Katanya, pada minggu lalu, pihaknya sudah mendengar keterangan saksi dari ayah korban. Sidang kali ini, ada tiga saksi yang diperiksa. Yakni, yang melihat langsung kejadian.

"Tiga saksi yang melihat kejadian dan dua orang lagi yang di dalam mobil gran max. Jadi di dalam mobil itu ada tiga orang. Satu terdakwa dan dua saksi. Keterangan dua orang di dalam mobil, mereka dari Indramayu ke TKP itu minum miras, termasuk drivernya yang terdakwa," katanya.

BACA JUGA:Jebol Tembok, Maling Kuras Toko di Desa Penpen

Saksi juga menyebutkan, pada saat kejadian di lokasi kejadian ada acara. Sehingga, cukup ramai. Oleh karenanya, driver tidak melihat adanya anak kecil. Katanya, korban tidak terlindas dan meninggal dunia di RSUD Arjawinangun.

"Tadi ahli juga dilibatkan dari kedokteran. Luka korban, bagian kepala lebam, terus ada benjol, luka keserempet. Dibawa ke rumah sakit masih hidup, tidak berapa lama kemudian si anak meninggal dunia. Kejepit kayaknya. Jadi terdakwa juga tidak merasa bersalah karena dia tidak merasa menabrak," tandasnya.

Menurut Iqbal, yang memberatkan dari kejadian tersebut adalah terdakwa yang tidak mempunyai iktikad baik untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga, membuat keluarga korban geram dan ingin memberikan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pleres Ditangkap

Terpisah, orang tua korban berinisial NN ( 25 ), berharap ada keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. “Sudah tidak ada lagi yang saya harapkan. Saya cuma ingin keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa ini,” katanya saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (4/8).

NN menceritakan, saat itu, putrinya berinisial FE (3) sedang bermain disekitaran rumahnya dan tidak jauh dari jalan, Rabu (30/3). Tiba-tiba ada mobil pikap nopol E 8307 KR lewat dan langsung menyerempet  anaknya yang sedang berdiri. Lantas anaknya segera dilarikan ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawanya sudah tidak tertolong.

BACA JUGA:Dukung Program 10 Juta Bendera Merah Putih, Bupati Indramayu Bagikan Bendera ke Para Camat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: