Pengedar Sabu di Pleres Ditangkap

Pengedar Sabu di Pleres Ditangkap

PESAKITAN: Dua tersangka pengedar narkotika sabu-sabu kini menghuni rutan Mapolresta Cirebon.--

Radarindramayu.id, CIREBON - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial KR (25) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon dan IS (29) warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pengungkapan terhadap tersangka, bermula dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat, KR kerapkali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi turun dengan pakaian preman dan memantau pergerakan KR yang saat itu sedang bersama dengan IG.

Saat KR dan IG hendak melakukan transaksi dengan sistem temple, polisi kemudian membuntuti KR. Ketika dicurigai KR dan IG sedang menempelkan sesuatu di pinggir jalan, petugas langsung menggerebeknya. KR dan IG berhasil diamankan tanpa perlawanan, pada Selasa (2/8).

"Di pinggir Jl Raya Kecamatan Plered, KR berhasil kita amankan karena menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram dibungkus dalam plastik warna bening. Sabu-sabu tersebut kemudian disimpan di dalam tas warna coklat milik IG," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

BACA JUGA:Dukung Program 10 Juta Bendera Merah Putih, Bupati Indramayu Bagikan Bendera ke Para Camat

Selain itu, polisi juga melakuan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus klip warna bening dengan berat 0,55 gram, dua ponsel merek Vivo dan Samsung, motor Yamaha Fino sebagai alat transportasi, dan tas selempang merk Eiger warna coklat.

Pengakuannya, barang haram tersebut hendak dijual kepada seseorang berinisial A warga Kecamatan Plered, yang saat ini DPO. "Kasus ini masih kita kembangkan ke pelaku lainnya. Dari mana barang tersebut dan ke mana barang itu dijual. Masih kita dalami," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Timnas U-16 Malam Ini Hadapi Myanmar di Semifinal. Bima Ingin Menang Dalam 90 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: