Pilwu Serentak, Undangan Wajib Diterima Pemilih

Pilwu Serentak, Undangan Wajib Diterima Pemilih

INDRAMAYU-Puncak hari pencoblosan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu tinggal menghitung hari. Tersisa seminggu dari sekarang. Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) atau Panitia 9  mulai membagikan kartu tanda pemilih, Senin (24/5).

Kartu undangan untuk mencobos itu dibagikan oleh petugas pembantu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langsung ke rumah-rumah pemilih. Disaksikan para saksi masing-masing calon kuwu (calwu).

Formulir ini memuat informasi mengenai identitas dan alamat pemilih, lokasi TPS dan waktu pencoblosan mulai pukul 07.00-12.00. “Kartu tanda pemilih pencoblosan harus diterima langsung oleh pemilih. Tidak boleh diwakilkan,” kata Ketua Panpilwu Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan Ivan Sagito.

Diterangkannya, pemilih yang boleh memilih di TPS adalah pemilih yang terdaftar di DPT dan atau DPTb. Penyerahan surat undangan pemilih yang terdaftar di DPT berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 18.00 . Sedangan penyerahan surat undangan bagi DPTb dilakukan pada tanggal 31 Mei 2021 pada pukul 18.00 s.d 24.00.

Jika sampai batas waktu pembagian yakni 31 Mei 2021 pemilih belum bisa ditemui, maka kartu undangan diamankan ke Panitia 9.

“Prinsipnya begini, bagi pemilih yang sedang ada di luar kota atau luar daerah dan kemungkinan datangnya pada saat pemungutan suara tanggal 2 Juni nanti, maka pemilih tersebut harus mengambil surat undangan di Panitia 9, sebelum melakukan pencoblosan di TPS yang di tunjuk,” sambungnya.

Seksi Umum dan Humas Panpilwu Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Samani SPdI menyatakan, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan kartu tanda pemilih tidak ada yang mengambil maka akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Disaksikan kuasa calon kuwu serta dibuatkan berita acara. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: