Voting, Jaelani Jadi Kuwu PAW Gedangan

Voting, Jaelani Jadi Kuwu PAW Gedangan

INDRAMAYU- Setelah melalui proses voting, Jaelani terpilih sebagai kuwu pengganti antar waktu (PAW) Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, Kamis (27/5). Sebagai calon nomor urut 01, Jaelani menyisihkan calon nomor urut 02 Sri Kustiya Ningsing. Jaelani memperoleh 51 suara dari 55 suara. Sementara, 2 suara tidak sah dan 2 suara lainnya tidak setuju.

Dalam kesempatan itu, Camat Sukagumiwang Budi Setiawan SSos MSi menyebutkan pelaksanaan pemilihan kuwu PAW di Desa Gedangan sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kuwu definitif yang berhenti menjadi kuwu karena meninggal dunia atau unsur lainnnya dan masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka dilaksanakan PAW. Dalam pemilihan ini, lanjutnya, BPD membentuk panitia pemilihan kuwu PAW yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat.

“Selamat untuk kuwu PAW Gedangan terpilih semoga bisa melanjutkan program pembangunan yang sudah disusun Pj, dan bisa bersinergi dengan semua stakeholder, menjalankan roda kepimpinan sebaik mungkin untuk masyarakat,” ujarnya.

Pj Kuwu Gedangan, Supendi AMd mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada panitia dan masyarakat telah menyukseskan pemilihan kuwu PAW Gedangan.

“Dengan terpilihnya salah satu putra daerah sebagai kuwu PAW tugasnya sebagai Pj kuwu akan digantikan oleh kuwu definitif hasil PAW,” kata Supendi. Supendi juga memberikan apresiasi kepada BPD dan panitia Pilwu yang sudah manjalankan tugasnya dalam pemilihan PAW ini berjalan lancar.

Sementara itu, Ketua BPD Gedangan Ima Alimah SPd mengatakan, pada pelaksanaan PAW Kuwu Gedangan tidak mengikutkan seluruh warga desa. Namun, dipilih beberapa warga berdasarkan hasil musyawarah desa yang mana warga yang terpilih dari berbagai unsur masyarakat. “Saat itu terpilih 55 orang, dan 55 orang ini yang mewakili seluruh suara masyarakat Gedangan. Setelah voting, 51 orang memilih Jaelani,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: