DPRD Sikapi Seleksi Dirut Perumda
INDRAMAYU - Seleksi Direktur Perumda PDAM Tirta Darma Ayu, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik dan mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Indramayu.
Selain itu DPRD juga menerima aspirasi dari masyarakat yang menyampaikannya lewat demonstrasi ataupun bersurat.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin SH mengatakan, pihaknya akan menyikapi dan mengkaji seleksi rekruitmen Dirut Perumda.
\"Aspirasi tersebut akan kami kaji secara mendalam lewat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang kami miliki. Untuk Rekruitmen Direktut PDAM akan ditindaklanjuti oleh Komisi III yg membidanginya,\" ujarnya, Selasa (8/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Indramayu, menyikapi demo yang dilakukan oleh elemen masyarakat, terkait rekruitmen Dirut PDAM beberapa waktu lalu.
Dalam proses rekrutmen ini DPRD juga tidak dilibatkan. Syaefudin pun menyerahkan persoala ini ke Komisi III untuk dikaji, agar bisa terselesaikan dengan baik.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Rismansyah mengatakan, terkait rekruitmen Dirut PDAM, DPRD sudah mengundang.
Asda II dan Kepala Bagian Perekonomian untuk mengadakan rapat kerja. Namun, itu ditolak oleh Asda II dan Kabag Perekonomian dengan alasan kerja pansel rekruitmen Dirut Perumda sudah berjalan.
Pada hari tanggal 25 Mei 2021, Ketua DPRD mengundang Pimpinan komisi III Sudah mengundang Asda II dan Kabag Perekonomian untuk mengadakan Rapat Kerja perihal panitia seleksi Direktur.
Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu yang sedianya dalam undangan tersebut akn diselenggarakan pada tgl 28 Mei 202.
Namun Asda II dan Kabag perekonomian menolak undangan, dengan alasan bahwa kerja pansel sudah berjalan.
\"Artinya kami DPRD Indramayu, sudah menyikapi, tapi ya begitu faktanya,\" kata Ibnu didampingi Sekretaris Komisi III Ahmad Fathoni.
Menanggapi persoalan rekruitmen Dirut Perumda mengatakan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Syamsul Bahri Siregar, SH, MH, mengatakan, seleksi Dirut Perumda Tirta Darma Ayu, secara normatif dan teknis telah diatur dalam Perbup Indramayu No.50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Direksi Perumda AM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, yg merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perda Indramayu No.7 Tahun 2019 tentang Perumda AM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
\"Terkait keabsahan proses seleksi dan penetapan Dirut terpilih kedepannya, haruslah diuji dengan peraturan tersebut. Apakah peraturan tersebut telah dijalankan dengan lurus atau dikesampingkan. Jika dipandang terdapat isu pengesampingan terhadap Perda dan Perbup tersebut oleh eksekutif maka lembaga legislatif dapat melakukan hak pengawasannya sebagaimana ketentuan UU Pemda. Selain itu upaya hukum lain pun dapat terbuka dilakukan seperti gugatan PTUN misalnya,\" ujar Syamsul, di ruang kerjanya FH Unwir. (oet/kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: