Menyoal Seleksi Bakal Calon Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Menyoal Seleksi Bakal Calon Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu


Oleh : TEDY R LANTRI.
Mencermati beberapa komentar di Media Sosial, saya tertarik juga untuk mencoba mengkaji duduk dan permasalahan terkait dengan ramainya seleksi calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dimana diumumkan entah tanggal berapa, karena dalam pengumumannya sama sekali tidak menyebutkan Tanggal, Bulan dan Tahun dari sebuah dokumen itu yang diumumkan (hanya menyebutkan berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2021), jelas tidak menyebutkan dokumen itu bertanggal.

Terkait dengan hasil kerja Panitia Seleksi untuk seleksi uji kelayakan dan kepatutan tampaknya
ada kekeliruan dalam pelaksanaannya yang artinya Panitia Seleksi tidak mengindahkan
ketentuan sebagaimana tersirat dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dimana semestinya dituangkan dalam bentuk Keputusan Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Direksi Perunda Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten Indramayu, sedangkan fakta yang ada hal ini diaplikasikan dalam bentuk
format pengumuman bukan keputusan, hal ini tentunya melahirkan suatu tindakan kekeliruan /kesalahan dalam perangkaan kebijakan ditubuh internal Panitia itu sendiri.
Secara etika dan teknis terkait dengan pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu idealnya harus dilaporkan terlebih dahulu kepada
Bupati sebagai Kepala Daerah yang berkedudukan selaku Kuasa Pemilik Modal, karena sikap
atau bentuk moral Panitia Seleksi dengan jelas dibentuk oleh dan merupakan kewenangan
Bupati, maka pertanggungjawaban moral Panitia Seleksi harus melaporkan terlebih dahulu hasil
kerjanya kepada Bupati, dan bukan mengumumkan secara langsung kepada Publik.
Berdasarkan fakta yang ada tertulis pada pengumuman bahwa penetapan hasil pleno hanya
menetapkan 3 (tiga) peserta sebagai Subyek-subyek yang lolos seleksi, sehingga saya logis dan
wajar mempertanyakan apakah hanya sebatas itu Subyek yang berkualitas sehingga lolos dari
hasil uji kelayakan ?.. begitu juga fakta dari pengumuman dimaksud tanpa disertakan hasil
penilaiaan, yang tentunya dengan cara kerja Panitia Seleksi, saya menilai bahwa proses
penyeleksian dilakukan dengan cara yang tidak normatif (tidak sesuai dengan Peraturan Bupati
yang berlaku), tidak terarah serta seakan tergesa-gesa dibalik proses itu padahal masa kerja Plt.
Dirut PDAM masih beberapa bulan lagi dan ini tentunya akan bermuara negatif kepada Kepala
Daerah.

Disisi lain perlu kita cermati pula dari Hukum Administrasi Negara (sebut saja Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan lainnya), menegaskan bahwa Kepala Daerah berkedudukan selaku Kuasa Pemilik
Modal dari Perumdam Tirta Darma Ayu, yang tentunya dengan kedudukan ini otomatis Bupati
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi
yang berada pada Perumda Air Minum dimaksud.
Dari pengertian tersebut diatas, seyognyalah kita semua dapat mencermati bahwa kedudukan
Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal dengan kewenangan administrasinya dan kaitannya
dengan mewujudkan Pemerintahan yang good govermant dan good governance juga
mewujudkan Indramayu yang BERMARTABAT dapat saja mengambil langkah atau kebijakan
untuk dilakukan proses penyeleksian ulang terhadap Bakal Calon Direktur Perumda Air Minum
Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu apabila setelah hasil wawancara dengan Bupati, dan
Bupati menilai belum ditemuinya calon yang prima ataupun yang diharapkan sehingga
diyakininya belum dapat mengemban dan mengembangkan baik dari aspek kualitas pelayanan
maupun dari aspek kuantitas pelayanan publik dalam kaitannya muwujudkan Indramayu yang
BERMARTABAT.
Sebuah pertimbangan untuk mensikapi harapan masyarakat Indramayu, dimana penulis sebagai
bagian dari masyarakat Indramayu meminta kepada yang terhormat Bupati Indramayu Hj.
NINA AGUSTINA, SH. MH. CRA untuk dapat membentuk kepanitiaan yang baru yang
bekerja selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 7 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dan Peraturan
Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan
Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten
Indramayu, dengan ketentuan apabila ketiga bakal calon dimaksud dipandang oleh Bupati masih
belum dapat memenuhi harapannya, yang tentunya penilaian tersebut lahir setelah dilakukan
wawancara secara langsung terhadap ketiga calon dimaksud.
Hemat saya, bukankah suatu kebijakan yang haram apabila Bupati membentuk Kepanitiaan
Seleksi yang baru dengan dibarengi pencabutan Keputusan Bupati Indramayu (yang lalu)
tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu
Kabupaten Indramayu, dan tindakan / kebijakan ini dibenarkan dari kacamata Hukum
Administrasi Negara, karena memang dalam konteks kewenangannya.
TEDY R LANTRI
Pemerhati Pemerintahan
Dan Produk Hukum Daerah
Di Indr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: