Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

INDRAMAYU-Unit Reserse Kriminal Polsek Haurgeulis, berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor). Dua pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta pengembangan. Kedua pelaku, yakni AS (26) warga Desa/Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, dan SBS (39) warga Blok Sukarasa Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari tangan mereka petugas juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor Yamaha N Max milik korban dan pelaku, beserta surat kendaraannya dan kunci leter yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK, melalui Kapolsek Haurgeulis AKP Warmad SPd mengatakan, korban berinisial YH (26) warga Blok Gandamulya, Desa/Kecamatan Haurgeulis, melaporkan kehilangan motornya saat diparkir di garasi samping rumahnya. Adanya laporan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada malam hari, saat korban tengah tertidur lelap. Diketahui oleh istrinya pada pagi harinya, kemudian sang istri melaporkan ke suaminya (korban, red),” ujarnya, Kamis (10/6).

Warmad mengatakan, dari hasil olah TKP, dalam melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu merusak kunci gembok pintu garasi. Setelah pintu garasi terbuka kemudian pelaku masuk dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak atau dengan menggunakan kunci palsu/letter T.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas mendapatkan informasi kenudian menemukan titik terang mengarah kepada dua pelaku tersebut. Setelah keduanya ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya itu, kemudian petugas berhasil mengamankan barang buktinya, yakni sepeda motor milik korban. Petugas juga mengamankan motor Yamaha N Max milik pelaku,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patrol tersebut. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: