Bripka RR Ditangkap, Berikut ini Daftar Nama-nama Ajudan Ferdy Sambo

Bripka RR Ditangkap, Berikut ini Daftar Nama-nama Ajudan Ferdy Sambo

Radarindramayu.id, JAKARTA - Bripka RR sudah ditetapkan tersangka menyusul Bharada Eliezer terkait tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo. Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo.

Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua pada Minggu (7/8) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dan Bripka RR merupakan para ajudan Ferdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.

BACA JUGA:MU Dikalahkan Brighton, Pukulan Berat Erik Ten Hag di Awal Liga

Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.

1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua

2. Bripka Ricky Rizal

3. Brigadir Romer

4. Bharada Sadam

5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)

6. Briptu Deden

7. Bharatu Prayogi

8. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer

BACA JUGA:Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas, PT KAI Minta Hati-Hati Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api

Berita sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, Minggu (7/8).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dia menjelaskan Bripka RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka RR.

Sumber: Pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: