IPNU Tolak Pajak Pendidikan

IPNU Tolak Pajak Pendidikan

INDRAMAYU-Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Indramayu menilai rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan yang tertuang dalam Revisi UU No 6 tahun 1983 tentang KUP sebagai upaya komersialisasi pendidikan. Untuk itu, secara tegas IPNU Kabupaten Indramayu menolak rencana penerapan PPN Pendidikan

Demikian diungkapkan Ketua PC IPNU Kabupaten Indramayu Rizqy Fajarreza dalam keterangna persnya, kemarin.

Rizqy menilai, upaya pemerintah yang akan mengenakan PPN untuk sekolah sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi serta membuat karpet merah untuk orang kaya saja.

“Saya menilai ini sebagai arah komersialisasi dan membuat karpet merah saja. Padahal Pendidikan merupakan hal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI, red),” ujar Rizqy.

Rizqy juga menilai bahwa negara akan melepaskan tanggung jawab untuk memberikan pendidikan sebagai hak yang melekat pada warga negara. “Pemerintah Indonesia akan membelokkan arah esensi pendidikan pada komersialisasi. Ini bahaya karena negara mau melepas tanggung jawab pendidikan yang menjadi hak melekat pada warga negara,” tambah Rizqy.

Dijelaskannya, tanggung jawab negara untuk memberikan pendidikan sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga, sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Aturan ini menyebut sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Modal utama dan terpenting dalam membangun bangsa ini adalah pendidikan untuk rakyatnya,” terang Rizqy

Rizqy juga menyebut bahwa kewajiban untuk membayar sekolah merupakan kewajiban negara untuk memfasilitasi warganya mendapatkan layanan Pendidikan yang berkualitas. “Kan, kami warga negara bukan turis disini. Seharusnya pemerintah Indonesia bisa membuat formulasi pendidikan di masa pandmi ini. Bukan memberi beban PPN,” tutup Rizqy. (jer/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: