BK DPRD Seriusi Soal Rangkap Jabatan Ketua KONI

BK DPRD Seriusi Soal Rangkap Jabatan Ketua KONI

INDRAMAYU- Banyaknya pengaduan dari elemen masyarakat ke DPRD Kabupaten Indramayu, terkait jabatan Ketua KONI Kabupaten Indramayu yang dipegang Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin SP, mendapat perhatian serius dari pihak DPRD. Buktinya pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah mulai memanggil pihak-pihak yang telah mengirimkan pengaduan.

“Hari ini kami memanggil pihak-pihak yang telah melayangkan surat pengaduan kepada kami. Tujuannya untuk memastikan apakah surat tersebut memang benar dari mereka, dan bukan surat kaleng. Ternyata memang benar itu surat pengaduan mereka,” kata Ketua BK DPRD Indramayu, H Ruyanto, Jum’at (18/6).

Ruyanto mengungkapkan, ada sekitar 6 elemen masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke DPRD. Mereka pada intinya menyampaikan pengaduan tentang dugaan ada pelanggaran kode etik, terkait rangkap jabatan Ketua KONI Kabupaten Indramayu, yang dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu sekaligus Ketua DPC PDIP, H Sirojudin SP.

Ruyanto mengatakan, setelah memanggil pihak-pihak pelapor atau pengadu, BK juga akan memanggil pihak teradu. Selain itu BK juga akan mencari banyak referensi termasuk kemungkinan akan mendatangkan tenaga ahli, agar keputusan yang diambil nanti benar-benar objektif.

“Kami tentunya juga akan mempertanyakan tentang SK Kepengurusan KONI Kabupaten Indramayu yang telah terbit, ke pihak KONI Jawa Barat yang mengeluarkan SK tersebut,” tandas Ruyanto.

Dikatakan, BK akan bekerja sungguh-sungguh dan hati-hati terkait persoalan ini. Pasalnya ini menyangkut persoalan kode etik rangkap jabatan pimpinan dan anggota DPRD, dan sangsinya cukup berat, sebagaimana diatur UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. “Kalau terbukti ada pelanggaran yaitu ada rangkap jabatan, sangsinya adalah pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” tegas Ruyanto.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: