Bupati dan DPRD Setujui Tiga Raperda

Bupati dan DPRD Setujui Tiga Raperda

INDRAMAYU-Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, bersama Ketua DPRD H Syaefudin SH dan unsur pimpinan DPRD lainnya menandatangani persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yang telah selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Indramayu. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Senin (21/6).

Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Perda No.9 tahun 2005 tentang Pendirian Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten Indramayu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sebenarnya ada empat raperda. Satu raperda yang belum selesai pembahasan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2026,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefuddin SH.

Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengatakan, Raperda tentang Pencabutan Perda No.9 tahun 2005 memang sudah tidak relevan dan harus dicabut, karena Akper Pemkab Indramayu telah bergabung dengan Politeknik Negeri Indramayu.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kelolahragaan, Bupati Nina mendukung penuh raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah. Ia berharap dengan telah diundangkannya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, akan mampu menggali potensi atlet-atlet muda yang menjadi kebanggaan daerah.

Kemudian terkait Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati berharap, pengelolaan barang milik daerah akan lebih efisien, akuntabel, transparan, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian nilai. “Barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, karena merupkan aset yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah,” tuturnya.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: