Tolak Vaksinasi, Bansos Ditunda
INDRAMAYU-Pemkab Indramayu menggencarkan program vaksinasi masal bagi masyarakat. Ada sanksi bagi mereka yang masuk daftar sasaran penerima, tapi menolak divaksin. Berupa sanksi adminstratif. Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta sanksi denda.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19.
Sanksi ini dikecualikan jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
“Betul ada sanksinya bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sesuai dengan Perpres dan memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi. Solus Populi Suprema Lex Esta, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” kata Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kecamatan Losarang, Kompol H Mashudi SH MH kepada Radar, Senin (21/6).
Pun demikian, lanjutnya, Satgas bersama elemen masyarakat yang lain tetap memberikan edukasi sebagai upaya bersama dalam melawan pandemi. Supaya masyarakat tak perlu ragu untuk divaksin Covid-19.
“Vaksinasi ini merupakan program pemerintah secara nasional untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Karena itu, kami mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi masal yang difasilitasi Pemkab Indramayu,” ajaknya.
Kompol Mashudi juga mengimbau masyarakat tidak takut divaksin karena sudah dipastikan aman dan halal. “Vaksin ini membentuk kekebalan tubuh terhadap Covid-19,” ujar Mashudi.
Selain menjalani vaksinasi, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta sering mencuci tangan.
“Pandemi Covid-19 hingga kini masih berlangsung, jadi selain menjalani vaksinasi, protokol kesehatan tetap dipatuhi. Protokol kesehatan merupakan cara efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" tandasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: