Roy Suryo Pulang Touring Bersama Komunitasnya Lanjut 'Weekend' di Hotel Prodeo

Roy Suryo Pulang Touring Bersama Komunitasnya Lanjut 'Weekend' di Hotel Prodeo

Radarindramayu.id, JAKARTa - Roy Suryo bermalam di bui. Padahal, baru kemarin dia terlihat tertawa lepas dalam video kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz padaham berstatus tersangka. 

Roy Suryo terlilit kasus gegara mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. 

Terpaksa Pulang touring Roy Suryo berlanjut ‘nikmati’ weekend di hotel Prodeo.

Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo begitu asyik berbincang dengan anggota komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club (MBSL). 

BACA JUGA:KIB Daftar ke KPU Bersama, Airlangga: Chapter Baru dan Bukti Kami Tetap Solid

Roy Suryo yang mengenakan penyangga leher medis terlihat tertawa lepas bersama koleganya.

Sementara hari ini, Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Rp78 T

Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, handphone Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

BACA JUGA:Bupati Nina Resmikan Dimulainya Penataan Alun alun Puspa Wangi

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Inilah Prediksi Juara Premier League 2022/2023. Siapa Jagoan Anda?

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: " Pulang Touring Roy Suryo Lanjut 'Weekend' di Hotel Prodeo "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: