Cegah Kerumuhan Massa, Satgas Covid-19 Siapkan Denda Administrasi

SATUAN Polisi Pamong Praja, Kabupaten Indramayu, menindak tegas dan memberikan sanksi hukum terhadap oknum pamong desa dan pelaku usaha atau pemilik Singa Depok, serta warga yang menggelar arak-arakan singa depok di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Petugas langsung memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan di kantor Kecamatan Patrol. Nampak hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso SSos, bersama Kabid Penegakan Perda Kamsarih Sabarudin SH, Camat Patrol H Sholehudin, Kapolsek Kompol Rukman, serta Danramil Kapten CZI Samsudin.
Menurut Teguh Budiarso, ketiganya melanggar protokol kesehatan, yakni mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga. Di samping itu, mengabaikan imbauan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui surat edaran Bupati Nomor 443/1427/Org tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan percepatan vaksinasi dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
“Baik oknum Lurah, pemangku hajat, termasuk pelaku usaha hiburan atau pemiliknya melanggar prokes dan akan mendapatkan sanksi administrasi. Kalaupun nantinya diketahui ada sanksi pidananya, kita serahkan ke Polri,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kamsarih Sabarudin menambahkan, sanksi administrasi yang diberikan terhadap oknum pamong desa, yakni Lurah dan pemangku hajat, yakni berupa denda adminstratif maksimum Rp500 ribu, sesuai Pasal 16 Perbub no 45 tahun 2020.
“Sedangkan untuk pelaku usaha hiburan atau pemilim hiburan terancam sanksi pembekuan atau pencabutan izin usahanya, atau setidak tidaknya dikenakan denda administratif maksimum Rp500 ribu,” terangnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: