Optimalisasi Pajak Restoran lewat Alat Rekam Transaksi

Optimalisasi Pajak Restoran lewat Alat Rekam Transaksi

INDRAMAYU-Bermacam cara dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Di Kabupaten Indramayu, Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan optimalisasi pajak restoran, melalui pemasangan alat rekam transaksi di rumah makan-rumah makan atau restoran.

“Tujuan pemasangan alat rekam transaksi ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan dan juga meningkatkan realisasi penerimaan pajak restoran,” jelas Kepala BKD Kabupaten Indramayu Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan 1 Wahyu Adhiwijaya, Kamis (1/7).

Wahyu mengungkapkan, pandemi Covid 19 memang sangat berdampak pada turunnya omzet pendapatan para pengusaha restoran di Kabupaten Indramayu.

Meski demikian, kondisi ini tidak menyurutkan langkah BKD Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran sebagai sumber pendapatan daerah.

Wahyu mengatakan, di tengah terjadinya pandemi Covid-19 ini, realisasi penerimaan pajak restoran mampu melampaui target triwulan II sebesar 50 persen.

“Alhamdulillah, pada akhir triwulan II tahun 2021 ini penerimaan pajak restoran mencapai Rp 1.975.922.356,00 atau 54,89 persen dari target penerimaan pajak restoran tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan Wahyu, pemasangan alat rekam transaksi ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran di tengah terjadinya pandemi Covid 19.

Dampak dari pemasangan alat rekam transaksi ini, terlihat dengan adanya peningkatan realisasi penerimaan pajak restoran dari beberapa wajib pajak yang kooperatif terhadap kebijakan ini seperti RM Panorama, Barrak Cafe & Resto, RM Sekar Wangi dan Kopi Janji Jiwa.

Meski demikian, tuturnya, tidak semua pengusaha restoran kooperatif terhadap kebijakan pemasangan alat rekam transaksi ini.

Sejumlah pengusaha restoran atau rumah makan ada yang menolak menggunakan alat rekam transaksi, dengan berbagai alasan. Bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan akses masuk, terhadap database pendapatan mereka seperti yang terjadi pada dua rumah makan besar di Jalan Olahraga dan jalan DI Panjaitan Indramayu.

“BKD Kabupaten Indramayu akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Apabila setelah mendapat surat teguran masih tetap tidak kooperatif, akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Upaya lain yang dilakukan BKD Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran, lanjut Wahyu, dengan melakukan ekstensifikasi dari sektor katering dan jasa boga. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Indramayu No. 1/2016 tentang Pajak Daerah, dengan melakukan kegiatan pendataan usaha katering dan juga pendataan atas kegiatan penyediaan makan minum pada perusahaan-perusahaan, terutama BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Adanya dukungan yang besar dari kepala daerah, juga sangat signifikan dalam upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Indramayu. Dengan demikian sektor-sektor yang selama ini belum tergali, dapat lebih dioptimalkan lagi,” ujarnya. (oet/kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: