Satgas Tutup Total RTH Jatibarang

Satgas Tutup Total RTH Jatibarang

INDRAMAYU- Satgas Penanganan Covid-19  Kecamatan Jatibarang menutup total aktivitas masyarakat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Minggu (4/7).   Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

“Mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 aktivitas masyarakat di RTH Jatibarang ditutup total, termasuk Pasar Sandang diperpanjang penutupannya sampai tanggal 20 Juli 2021,” jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang Indra Mulyana AP MSi didampingi Danramil Jatibarang Kapten (Kav) Sugiyanto saat sosialisiasi PPKM Darurat di RTH Jatibarang, kemarin.

Selain penutupan total RTH Jatibarang, Satgas Penanganan Covid-19 juga memberlakukan bebarapa aturan yang disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Dijelaskan Indra, pihak Satgas melakukan pembatasan jam operasional dan pembatasan pelayanan rumah makan atau restoran, warung makan, kafe food court, PKL, dan lapak jajanan. “Pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal sampai pukul 20.00 WIB, tidak makan di tempat, dan penerapan prokes ketat,” ungkap Indra sambil menegaskan bahwa bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

Selain itu, lanjut Indra, dalam aturan Mendagri itu juga diatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, toserba atau minimarket, pertokoam umum (kecuali apotek) sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan haru menereapkan prokes ketat,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penutupan sementara aktivitas pasar malam mingguan se-Kecamatan Jatibarang. Serta peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

“Mohon pengertian dan kerja samanya demi keselamatan nyawa keluarga kita dari wabah Covid-19, dengan tidak mengurangi kewajiban kita untuk tetap melaksanakan ibadah dan doa di rumah masing-masing,” tuturnya.

Indra berharap, masyarakat di Kecamatan Jatibarang dapat memahami situasi dan kondisi penyebaran virus corona yang semakin mengalami peningkatan, sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih serius.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan semua warga, dan menghentikan penyebaran virus corona di Kabupaten Indramayu khususnya di Kecamatan Jatibarang,” pungkasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: