Langgar Prokes Didenda Rp5 Juta

Langgar Prokes Didenda Rp5 Juta

Fatchu menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan sidang di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat, dengan berkeliling Kabupaten Indramayu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat Satgas Covid-19.

Sementara itu, salah satu karyawan minimarket yang ikut disidang, Dedes S merasa keberatan dengan nilai denda yang dijatuhkan Rp5 juta. Apalagi, dirinya hanya sebatas pegawai saja.

“Ya keberatan, apalagi saya hanya sebagai pegawai, padahal sarana prokes ada. Cuma gara-gara ada satu pengunjung yang masuk saat razia tidak pakai masker, dan tidak ada yang cek suhu tubuh pengunjung jadi dianggap melanggar PPKM Darurat,” ujarnya. (dun/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: