Langgar Prokes Didenda Rp5 Juta
Fatchu menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan sidang di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat, dengan berkeliling Kabupaten Indramayu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat Satgas Covid-19.
Sementara itu, salah satu karyawan minimarket yang ikut disidang, Dedes S merasa keberatan dengan nilai denda yang dijatuhkan Rp5 juta. Apalagi, dirinya hanya sebatas pegawai saja.
“Ya keberatan, apalagi saya hanya sebagai pegawai, padahal sarana prokes ada. Cuma gara-gara ada satu pengunjung yang masuk saat razia tidak pakai masker, dan tidak ada yang cek suhu tubuh pengunjung jadi dianggap melanggar PPKM Darurat,” ujarnya. (dun/oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: