ET Alias Esa Tertangkap Tangan Jual Obat di Losari

ET Alias Esa Tertangkap Tangan Jual Obat di Losari

RESIDIVIS: ET alias Esa (21) warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. --

Radarindramayu.com, CIREBON - Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

Pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar itu tertangkap tangan saat sedang mendengarkan di Jln Raya Losari, pada Selasa (2/8).

Pelaku yang diamankan berinisial ET alias Esa (21) warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku bermula petugas mendapat informasi adanya seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Losari. Petugas kemudian turun ke lapangan dengan pakaian preman untuk memantau pergerakan tersangka.

BACA JUGA:Deputi Kemenko Perekonomian Tinjau Langsung Pendaftaran Subsidi BBM Tepat Sasaran di Bandung

Saat tersangka sedang menjual obat tersebut, polisi langsung menggerebeknya. Dia kemudian ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka diamankan di pinggir Jl Raya Losari saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

Dari penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga di rumahnya. Hasilnya, polisi berhasil mengantongi sebanyak 506 butir obat jenis Tramadol, 400 butir obat jenis Trihexypenidhil, HP Vivo yang digunakan untuk melakukan transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.

BACA JUGA:Duel Sengit Bali United vs Rans Nusantara Diwarnai 5 Gol. Klub Raffi Ahmad Kalah Tipis

Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta dengan sistem online. "Pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada pria berinisial A warga Jakarta. Kasus ini masi kita kembangkan. A menjadi DPO kami," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Masih di Atas Inflasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: