Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes
INDRAMAYU- Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat, Selasa (6/7). Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani SH itu, Satgas Covid-19 memberikan sanksi kepada tiga pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat.
Dalam operasi itu, juga diikuti Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi, Danramil Jatibarang Kapten Kav Sugianto, Panit Lantas Polsek Jatibarang IPTU Asep Suryana SE, dan Panit Reskrim Polsek Jatibarang IPTU H Danda.
Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani SH menyebutkan, giat operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka penindakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Jatibarang saat penerapan PPKM Darurat. Operasi saat ini, kata Alka, menyasar masyarakat yang masih tidak memakai masker, dan toko-toko di wilayah hukum yang tidak menerapan protokol kesehatan. “Masih ada warga yang tidak pakai masker, dan toko yang mengabaikan sarana prokes,” katanya.
Bagi warga yang tidak memakai masker, lanjutnya, diberi teguran tertulis. Sedangkan, tempat usaha yang masih membandel dikenakan sanksi administratif sanksi tipiring, seperti sebelumnya yang pelaksanaan sidangnya oleh pihak Pengadilan Negeri Indramayu.
Dijelaskan Alka, tiga toko diberikan sanksi admnistratif tindak pidana tipiring karena tidak menyediakan sarana prokes yang memadai seperti tidak menyediakan cuci tangan, thermogun untuk mengecek suhu tubuh konsumen, dan tidak tersedianya hand sanitizer di tempat.
“Kita akan terus operasi yustisi untuk mengingatkan pemilik usaha dan warga agar mematuhi aturan pelaksanaan PPKM darurat. Pemilik toko harus melengkapi sarana prasarana prokes. Dan bagi warga yang tidak mengenakan masker juga akan kita tindak lebih tegas lagi,” pungkasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

