Tetangga Lagi Tidur Ditantang Berkelahi, Dianiaya Pakai Golok
![Tetangga Lagi Tidur Ditantang Berkelahi, Dianiaya Pakai Golok](https://radarindramayu.disway.id/upload/13e2ced4034b798a45ca3f71088ba42c.jpeg)
Tersangka M diamankan ke Mapolsek Balaraja usai menganiaya tetangganya berinisial MM menggunakan sebilah golok tanpa alasan.-Rikhi Ferdian-FIN--
Radarindramayu.id, TANGERANG - Seorang warga yang berinisial M (35) Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten TANGERANG, Banten, digelandang ke Mapolsek Balaraja.
M diamankan usai menganiaya tetangganya, MM (49) menggunakan sebilah golok.
Menurut Kapolresta TANGERANG Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadai pada Minggu, 31 Juli 2022.
Awal kejadian itu, saat tersangka M menghampiri rumah korban MM sambil berteriak serta menantang berkelahi.
BACA JUGA:Pemdes Wanantara Gelar Kuwu Cup XV
"Korban yang saat itu sedang tidur kemudian terbangun dan menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi," kata Rhomdon, Kamis, 4 Agustus 2022.
Namun tanpa alasan yang jelas, tersangka M seketika memukul korban. Perkelahian pun tak dapat dihindari.
Secara bersamaan, seorang saksi bernama Ikon melintas di lokasi kejadian sepulang dari kebun. Ia lalu melerai keduanya.
Akan tetapi, tersangka M justru merenggut sebilah golok yang terikat di pinggang saksi Ikon.
BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Bertani, Kodim 0616/Indramayu Tanam Jagung di Lahan Kritis
Tersangka M lalu mengejar korban MM yang melarikan diri. Namun nahas, korban MM terjatuh. Tersangka M pun langsung menyabetkan golok ke wajah korban.
"Secara refleks, korban menangkis dengan kedua tangan," terangnya.
Akibatnya, kedua lengan korban M mengalami luka. Sementara tersangka, langsung meninggalkan korban begitu saja.
Diduga, tersangka sempat melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya.
BACA JUGA:Giliran Sasar Kaum Milenial, KPU Terus Gencarkan Sosialisasi Pemilu 2024
"Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis," tuturnya.
"Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami," sambungnya.
Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Petugas langsung bergerak mengejar tersangka M.
Keberadaan tersangka M kemudian berhasil terlacak. Ia bersembunyi di rumah kerabatnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka M pun digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Rhomdon.
Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul: "Pria Ini Tantang Tetangganya yang Tertidur Berkelahi, Lalu Aniaya Pakai Sebilah Golok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: