Bharada E Jadi Tersangka. Simak Alasan Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi-screenshot disway.id-
Radarindramayu.id, JAKARTA - Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada
8 Juli 2022.
Dalam kasus polisi tembak polisi ini Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 42 saksi,
saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti, sehingga
dapat menerapkan Bharada E dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E terlibat tembak menembak dengan Brigadir J, dalam kasus polisi tembak polisi ini,
hingga polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi tersebut tewas di tangannya.
BACA JUGA:Keputusan Manchester City Jual Sterling Dikritik Sergio Aguero
Bahkan dalam kasus polisi tembak polisi itu, Bharada E disebut menembak Brigadir J yang sudah
tersungkur dari jarak dekat. Ini alasan Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, sebagaimana
diungkapkan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.
Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, ada alasan tersendiri bagi klainnya saat menembak Brigadir
J dari jarak dekat.
Sebagaimana dikutip dari tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E
telah mengungkapkan kepada pengacaranya, bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat
cepat dan tidak lebih dari dua menit. Disebutkan Andreas, dalam waktu yang relatif singkat itu,
suasana berlangsung mencekam.
"Saat peristiwa tembak-menembak itu, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit,"
ungkap Andreas Nahot.
BACA JUGA:Heboh! Ditemukan Mayat Pria di Rooftop Gedung ASEAN, Ternyata...
Oleh karena itu, menurut Andreas Nahot, adu tembak yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.
Di mana posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati.
"Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu
karena bunyinya keras," katanya.
"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," imbuh Andreas.
Andreas Nahot mengungkapkan, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya
mengenai Brigadir J atau tidak.
"Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa
dia pastikan," katanya.
Masih menutut Andreas, setelah 3 kali tembakan Brigadir J sempat berlutut. Namun demikian hanya akting
lantaran Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman
dan umpatan. Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E langsung kembali melepas tembakan ke
arah Brigadir J sebanyak 2 kali.
"Bharada E menyampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J) masih berlulut, masih
ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ. Itu bukan pertimbangan logis yang
normal, yang bisa kita ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh," bebernya.
"Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia (Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat
mengumpat dan menembak lagi," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,"
kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri,
Jakarta, Rabu (03/08) malam.
Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum
keluarga Brigadir J. Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan
kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di
Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo
karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E
melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7)
adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP.(oet/disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: