Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

INDRAMAYU - Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis meluncurkan Program Triple Untung Plus. Sebuah program untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya masyarakat diwilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi Program Triple Untung Plus ini meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Acara peluncuran diwarnai dengan sosialisasi dan simulasi pembayaran PKB kepada wajib pajak bertempat di kantor pusat Samsat Haurgeulis tepi Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Haurgeulis, Senin (2/8).

Informasi seputar program Triple Untung Plus juga disebarkan Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM secara virtual melalui live Instagram @samsathaurgeulis.

“Program Program Triple Untung Plus kini hadir kembali. Melalui program ini para wajib pajak pastinya memperoleh banyak keuntungan,” ucap Deni Handoyo.

Dia memaparkan, tiga keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dari program yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 ini.

Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun kelima. Pemberian Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

“Melalui Program Triple Untung Plus ini diharapkan terjadi peningkatan tertib adminstrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Menekan jumlah KTMDU, meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Tak hanya itu, selain ada bebas dan diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para wajib pajak yang taat membayar pajak.

Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain, 1 unit sepeda motor 150 cc, 5 unit sepeda Motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp5 juta, 20 tabungan BJB masing-masing senilai Rp1 juta dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp200 ribu.

Deni Handoyo menambahkan, lewat program ini Pemprov Jabar memberikan stimulus kepada pemilik kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Covid-19. Berupa kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya.

“Dimasa pandemi Covid-19 ini upaya penarikan pajak kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun. Sehingga kami yakin program ini akan sangat membantu. Jadi ayo manfaatkan program Triple Untung Plus ini,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: