Keropos, Tiang Reklame Tak Kunjung Dibongkar
INDRAMAYU-Tiang reklame di median Jalan Raya Pantura Desa Patrol, Kecamatan Patrol kembali jadi sorotan. Pasalnya, kondisi reklame berukuran jumbo itu sudah sangat memprihatinkan. Tak hanya rusak parah dan berkarat, sebagian besar kerangka besi penyangga permukaan reklame diketahui sudah keropos dan sewaktu-waktu jatuh kebawah.
Kondisi itu tentu saja bakal membahayakan warga maupun pengendara yang melintas dikawasan tersebut. “Sudah puluhan tahun kondisinya begitu. Tidak pernah dipakai. Sudah pada karatan, keropos,” ucap Nali, salah seorang warga kepada Radar, Jumat (20/8).
Dia mengungkapkan, keberadaan tiang reklame yang telah lama rusak itu telah diprotes berkali-kali oleh warga dan pengguna jalan karena dianggap membahayakan. Tapi sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada respon dari pihak terkait.
Karena itu, Nali mendukung tindakan tegas Pemkab Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mulai menertibkan papan reklame tak berizin.
“Saya yakin izin reklame telah habis sejak lama. Buktinya sampai dengan saat ini tidak pernah dimanfaatkan malah dibiarkan rusak,” ujarnya.
Senada disampaikan Sukadi, warga lainnya. Dia berharap, bersih-bersih papan reklame bodong itu terus dilanjutkan. Tak hanya menelisik perizinannya, Satpol PP juga diminta untuk mengecek ulang seluruh kontruksi tiang reklame termasuk yang berizin.
Ini menyusul mulai meningkatnya intensitas hujan akhir-akhir ini. Pengecekan mendesak dilakukan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Pentingnya pengecekan konstruksi reklame, bukan tanpa alasan. Menurut dia, konstruksi tiang maupun papan reklame yang bertebaran di wilayah Inbar khususnya disepanjang jalan raya pantura dan jalan provinsi banyak yang rusak dan butuh perbaikan.
Karena itu, penanggung jawab reklame baik dari badan usaha, perorangan atau advertising dapat memperhatikan aspek keselamatan masyarakat. Jika kerusakannya parah, agar segera dibongkar atau diganti.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan serta penertiban reklame yang dianggap bermasalah.
Seperti kondisinya yang sudah rusak, tidak berizin maupun terpasang ditempat yang merusak pemandangan serta mengganggu konsentrasi pengendara. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: