Tiang Reklame Bodong Dibongkar
INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu bertindak tegas. Tiang media reklame bodong di median jalan raya Patrol akhirnya dirobohkan, Rabu (8/9).
Pemkab menerjukan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pembongkaran tiang reklame berukuran jumbo yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan itu.
Petugas dari Kementerian PUPR serta kepolisian juga dilibatkan dalam aksi perubuhan serta pengaturan arus lalu lintas kendaraan.
Pantauan Radar, tiang media reklame setinggi sekitar 15 meter dengan diameter 50 cm tersebut dirubuhkan sekitar pukul 13.00. Setelah tumbang, tiang dipotong menjadi beberapa bagian lalu kemudian diangkut mobil terbuka.
Butuh waktu sekitar 2 jam sampa akhirnya seluruh bangkai kerangka tiang reklame dibersihkan dari tengah jalan raya pantura. Arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cirebon sempat tersendat.
Selain akibat padatnya mobil, banyak pula warga maupun pengguna jalan raya yang menyaksikan jalannya proses perobohan dan mengabadikannya.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso SSos MSi melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah (Gakda), Kamsari Sabarudin SH MH mengatakan, tiang media reklame ini sengaja dirubuhkan lantaran terbukti tidak memiliki ijin.
Tiang reklame itu juga diketahui sudah belasan tahun tidak berfungsi. Lantaran tak terawat, kondisinya rusak parah dan berkarat. Sebagian besar kerangka besi penyangga permukaan reklame diketahui sudah keropos dan sewaktu-waktu jatuh kebawah. Membahayakan warga maupun pengguna jalan raya.
“Kita sudah cek, dipastikan tiang reklame ini tidak terdata. Tidak bayar pajak. Vendornya tidak diketahui juga. Dan memang, tiang reklame ini sudah menjadi target untuk ditertibkan,” kata Kamsari Sabarudin.
Selain di wilayah pantura Patrol, Pemkab Indramayu juga membidik sejumlah objek media reklame di wilayah lainnya yang terbukti tidak taat aturan.
Kegiatan penertiban reklame ini dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketegasan Pemkab Indramayu merobohkan tiang reklame bodong diapresasi masyarakat sekitar. Bukan tanpa sebab, keberadaan tiang reklame yang telah lama rusak itu telah diprotes berkali-kali oleh warga dan pengguna jalan karena dianggap membahayakan.
“Syukurlah sekarang sudah dirobohkan. Soalnya kalau dibiarkan terus, bisa berbahaya,” kata Nali, salah seorang warga.
Senada disampaikan Sukadi, warga lainnya. Dia berharap, bersih-bersih papan reklame bodong itu terus dilanjutkan. Tak hanya menelisik perizinannya, pihak berwenang juga diminta untuk mengecek ulang seluruh konstruksi tiang reklame termasuk yang berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: