Sektor Non Esensial Masih Dibatasi

INDRAMAYU- Petugas gabungan (Satgab) dari Polsek Jatibarang, BKO Sabhara Polres Indramayu dan Koramil Jatibarang melakukan operasi pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Sandang Mingguan Jatibarang, Rabu (8/9).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Jatibarang yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatam Jatibarang Kompol Alka Nurani SH, turut melibatkan 20 personel anggota TNI dan Polri.
Selain pendisiplinan prokes, kegiatan juga sekaligus sosialisasi PPKM Level 2 yang diperpanjang mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021.
“Ya, seperti biasanya sebatas pengamanan pusat ekonomian masyarakat agar dalam kegiatannya masyarakat pedagang atau pembeli mematuhi aturan prokes,” ucap Alka saat melaksanakan kegiatan.
Dikatakan Alka, pengamanan pendisiplinan prokes di area pasar sandang mingguan, menjadi agenda prioritas pihaknya dalam mengawasi kegiatan masyarakat di masa pandemi.
Ditegaskan Alka, pengawasan dan pendisiplinan prokes yang rutin dari TNI dan Polri untuk menjaga agar masyarakat selalu menerapkan prokes. Sehingga, masyarakat lebih aman untuk berusaha di masa pandemi, karena kegiatan perekonomiannya terjaga dan terawasi.
“Acara ini sekaligus sosialisakan perpanjang PPKM Level 2 di Kabupaten Indramayu sampai tanggal 13 Sepetember, dan membagikan masker kepada pedagang pembeli, dan memberikan imbauan prokes,” tuturnya.
Pada kegiatan tersebut, petugas TNI Polri memberikan beberapa aturan yang wajib ditaati para pelaku usaha selama PPKM Level 2.
Aturan yang dimaksud adalah pembatasan kapasitas pembeli di rumah makan (RM) sebanyak 50 persen dan menerapkan prokes secara ketat, serta makan di tempat tidak lebih dari 30 menit. Selanjutnya, bagi pelaku usaha non esensial agar menutup usahanya sampai pukul 15.00 WIB.
Dikatakan Alka, petugas gabungan juga membubarkan kerumunan dan menghimbau warga agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Patroli prokes kami rutin diselenggarakan, selama pemberlakuan PPKM, masyarakat wajib dan harus terbiasa terapkan 5 M, batasi kegiatan di luar rumah, lindungi diri dan keluarga,” pungkas Alka. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: