Samsat Night, Nongkrong Malam Minggu Bisa Sambil Bayar Pajak

Samsat Night,  Nongkrong Malam Minggu Bisa Sambil Bayar Pajak

Tidak sempat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) siang hari di hari kerja? Tidak perlu risau. Pasalnya, Samsat Haurgeulis kini punya terobosan baru yakni Samsat Night. Seperti apa realisasinya?

KHOLIL IBRAHIM, Haurgeulis

KANTOR Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis terus membuat terobosan baru. Yakni program Samsat Night.

Asyiknya lagi, wajib pajak bisa sambil nongkrong menikmati malam minggu bersama keluarga, teman atau gebetan.

Ini karena, lokasi Samsat Night berada di area parkir Kafe Kopi Janji Jiwa. Salah satu tempat tongkrongan yang berlokasi di tepi jalan Jenderal Sudirman No 68, Haurgeulis.

Launching Samsat Night dilangsungkan Sabtu malam (18/9). Acara ditandai dengan penandatanganan kerjasama, bagi-bagi doorprize serta sosialisasi program Program Triple Untung Plus.

Turut hadir perwakilan Polres Indramayu, PT Jasa Raharja, owner Kopi Janji Jiwa serta sponsor diler Tridjaya Motor.

\"Layanan Samsat Night ini merupakan program khusus dari Samsat Haurgeulis untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Wajib pajak bisa memperpanjang STNK tahunan dan pengesahan pajak di mobil unit Samsat Keliling di lokasi Kopi Janji Jiwa,” Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM.

Dijelaskannya, Samsat Night sengaja diadakan demi memberikan layanan ekstra bagi warga yang ingin memperpanjang STNK sambil nongkrong menikmati malam akhir pekan. Menyasar pemohon yang tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pengurusan pada jam kerja.

Layanan Samsat Night ini secara rutin akan dibuka setiap malam minggu mulai pukul 17.00 hingga 20.00.

“Dengan adanya Samsat Night sangat membantu wajib pajak tepat waktu. Ketika ada kesibukan siang hari, maka dapat dilakukan malam hari. Hasilnya tidak hanya memudahkan wajib pajak, namun juga mendukung pencapain target pajak,” ulasnya.

Dalam kesematan itu pula, Deni Handoyo kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus yang sudah diluncurkan sejak 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Triple Untung Plus hadir untuk meringankan beban wajib pajak khususnya masyarakat diwilayah Inbar di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi Program Triple Untung Plus ini meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: