Bongkar Ratusan Papan Reklame
INDRAMAYU-Ratusan papan reklame yang terpampang di wilayah kota Indramayu ternyata tidak semuanya dipasang sesuai aturan. Bahkan, banyak yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan peringatan. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya terpaksa membongkar papan reklame bandel tersebut.
Ratusan Reklame diturunkan secara paksa oleh Satpol PP. Papan-papan reklame itu dirobohkan dengan cara dipotong menggunakan las.
“Tindakan ini terpaksa dilakukan karena mereka sudah sering diberi peringatan, namun tidak mengindahkan,” kata Kabid Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin SH MH, Senin (11/10).
Kamsari menjelaskan, secara keseluruhan ada sebanyak 165 reklame yang tidak kunjung dibayarkan pajaknya. Padahal peringatan sudah dilakukan pemerintah daerah sejak Maret 2021 lalu.
“Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD), dari 223 titik reklame yang telah diberikan peringatan pada Maret 2021, ada 165 wajib pajak yang belum membayar pajak reklame,” terang Kamsari.
Dikatakannya, penertiban yang dilakukan ini merupakan hari pertama dan masih akan terus berlanjut.
Pembongkaran reklame ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, untuk tidak menunggak dan segera mengurus pajaknya.
Sebab imbas dari tidak dibayarnya pajak tersebut, berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, sehingga menganggu pembangunan daerah.
“Hari ini kami melakukan tindakan tegas. Karena sejak dievaluasi pada akhir Maret ternyata belum bayar pajak, sehingga langsung kami turunkan,” tegasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: