DPRD Pertanyakan Soal Rekrutmen Calon Dirut PDAM
INDRAMAYU – Rekrutmen calon Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu atau PDAM Indramayu sampai saat ini masih belum jelas hasilnya. Pihak DPRD Indramayu pun mempertanyakan hal tersebut.
DPRD Kabupaten Indramayu telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Indramayu, tertanggal 5 Juli 2021 terkait proses rekrutmen calon direksi pada Perumdam Tirta Darma Ayu. Dalam surat bernomor 170/907/Persid itu terdapat berbagai hal penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebelum pengambilan keputusan oleh bupati.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Risman Syah SH mengatakan, terkait persoalan seleksi calon direksi di Perumdam TDA yang merupakan BUMD, pihaknya telah melakukan rapat kerja dan mengirimkan hasilnya melalui surat resmi kepada bupati. Namun berbagai hal penting di dalamnya yang bertujuan untuk mengingatkan, sepertinya diabaikan.
Padahal dalam rapat kerja pada 29 Juni 2021, yang diikuti pula oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, bersama Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Indramayu. “Mengenai seleksi direksi di Perumdam Tirta Darma Ayu sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup, red), tapi pada pelaksanaan tidak sesuai aturan yang ada,” ungkap Risman.
Dari kesimpulan rapat kerja, lanjutnya, Komisi III melihat perkembangan pada prosesnya ada ketidak sesuaian antara Perbup dengan Permendagri dalam penerimaan seleksi Dirut Perumdam TDA tersebut. Padahal, dalam perbup sudah diatur mengenai mekanisme seleksinya, termasuk ketentuan minimal masa kerja calonnya. “Kalau memang mau makai aturan yang diatas, tarik dulu dong perbupnya, ” kata Risman.
Ditambahkan, meski bupati sebagai pemilik BUMD, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengacu dan mendasarkan apapun pada aturan maupun ketentuan. Untuk itu, DPRD secara kelembagaan secara resmi sudah melayangkan surat untuk mengingatkan sebelum dikeluarkannya sebuah keputusan. Hanya saja, sampai sekarang belum ada jawaban atas surat itu dari pihak eksekutif.
“Fungsi DPRD salah satunya adalah pengawasan. Makanya kita sampaikan dalam rapat mana saja yang tidak menabrak aturan dan mana yang menabrak aturan,” tegasnya.
Dikatakan, langkah yang dilakukan eksekutif dalam persoalan seleksi untuk menentukan pimpinan di Perumdam TDA tersebut dipastikan melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan perbup maupun perda. Dari beberapa catatan, diantaranya dalam perbup disebutkan minimal masa kerja 15 tahun, tapi yang dipakai masa kerja minimal 5 tahun. Mirisnya, para calon yang mendaftar tidak ada yang memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
Pada prinsipnya, DPRD berharap calon yang direkomendasi untuk mengisi jabatan direktur utama Perumdam TDA adalah orang yang benar-benar kompeten dan memenuhi syarat ketentuannya. “Kalau mau mengacu kepada aturan diatas (Permendagri, red), jadi fungsi aturan kita (perbup atau perda, red) ini apa,” ungkapnya penuh tanya.
Ia menyebutkan pula, persoalan Perumdam TDA juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan hanya sisi sosial yang bisa menyediakan air bersih untuk masyarakat.
Risman pun menyadari bahwa Bupati Indramayu yang merupakan pemilik anggaran mempunyai otoritas untuk menunjuk langsung direksi Perumdam TDA. Tapi yang menjadi pertanyaan, ngapain membentuk panitia seleksi yang telah menghabis-habiskan anggaran.(oet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

