Kejari dan Perum Bulog Tandatangani MoU, Terkait Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

INDRAMAYU-Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (26/10), di Rumah Makan Barrak Cafe & Resto.
Penandatanganan bersama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad SH MH dan Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu, Dadan Irawan.
Hadir dalam acara tersebut para jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Kasi Datun dan beberapa Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indramayu. Sementara dari Bulog hadir juga Wakil Pimpinan Perum Bulog Indramayu Tirta Duwinta, Kasi Pengadaan Perum Bulog Indramayu Nanang Setiawan, Kasi PBI Perum Bulog Indramayu Suyatno, dan Kasi Komersial Perum Bulog Indramayu, Pencius Siburian.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad SH MH mengatakan, berdasarkan UU No. 16 th 2004, tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan.
Namun dalam pasal 30 ayat 2 menyebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
“Fungsi itulah yang terkadang kurang dipahami oleh teman teman di pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” kata Denny Achmad.
Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan. Karena Kejaksaan melalui bidang Datun dapat membantu optimalisasi kinerja dengan berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (mewakili baik litigasi maupun non litigasi), pertimbangan hukum (legal opinion), Legal Audit dan upaya hukum lainnya (menyelamatkan keuangan negara), yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: