Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3 Hari

Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3 Hari

INDRAMAYU- Masa berlaku hasil tes negative PCR bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh berubah. Semula, hasil tes PCR negatif berlaku 2x24 jam, saat ini tepatnya mulai 30 Oktober 2021, menjadi tiga hari atau 3x24 jam.

“Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021,” beber Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon,  Suprapto, Minggu (31/10).

Lebih lanjut, dijelaskan Suprapto, untuk surat bebas Covid-19 yang berlaku sebagai syarat protokol kesehatan bagi penumpang di transportasi kereta api jarak jauh, hingga kini ada 2 jenis  pemeriksaan yang digunakan, yaitu menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam, dan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Menurutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Tercatat selama bulan Oktober 2021 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon telah membatalkan 556 calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Pelanggan KA jarak jauh dan kokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kemudian bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,” jelas Suprapto.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, sambungnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, pelanggan KA jarak menengah/ jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. “Sedangkan untuk KA lokal tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas Covid-19. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga,” jelasnya.

Untuk memesan tiket, kata Suprapto, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. “Hal tersebut dikarenakan, saat ini sistem boarding di KAI telah mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

Dikatakan Suprapto, bagi penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Diungkapkannya, selama mulai diadakan layanan Tes Rapid Antigen di Stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada Bulan Juli 2020 hingga saat ini berjumlah 94.318 orang.

“Layanan tes rapid antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat di 4 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang dengan tarif Rp 45.000 setiap tesnya,” jelas Suprapto. (oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: