Warga Indramayu Ditangkap Polres Pemalang, Cetak dan Edarkan Uang Palsu

PEMALANG – Warga Indramayu bernama Warta (49) ditangkap polisi setelah mencetak dan menjadi pengedar uang palsu hingga ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Tersangka mengaku memproduksi uang palsu setelah belajar dari youtube selama kurang lebih dua bulan. Aksi nekatnya itu terkuak usai polisi lebih dulu menangkap rekan tersangka, Edi Sar’i (57).
Saat ditangkap, Edi tengah memasarkan uang palsu buatan Warta di wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (25/11).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tersangka Warta di Kabupaten Indramayu.
Tak tanggung-tangung, dari sana, polisi mengamankan uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu senilai Rp103.400.000.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pemalang juga menyita peralatan yang digunakan tersangka untuk memproduksi uang rupiah palsu, seperti kertas, seperangkat komputer dan printer, serta perlengkapan lainnya.
Warta mengaku baru kali ini memproduksi uang palsu karena kepepet kebutuhan. Uang palsu yang diproduksi sebanyak satu rim, atau kurang lebih 1200 lembar dengan nominal 100 ribu.
“Prosesnya dua bulan, karena eksperimen dulu dengan belajar di youtube, dan saya baru memasarkan ke Edi,” ujarnya.
Rencananya, uang palsu buatan Warta akan dijual ke pasaran dengan harga tiga banding satu, atau beli Rp100 ribu dapat tiga lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Namun kenekatanya itu tak berujung manis.
Dari tangan tersangka Edi sendiri, yang ditangkap di Pemalang, polisi mengamankan sebanyak 210 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu yang sudah siap diedarkan.
Atas perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat pasal tentang mata uang. Untuk tersangka Warta terancam hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Edi Sar’i terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sul/zul/radartegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: