Info Jadwal KA Kaligung Hari Ini. Rute Semarang-Tegal-Cirebon

Info Jadwal KA Kaligung Hari Ini. Rute Semarang-Tegal-Cirebon

Kereta Api Kaligung merupakan transportasi utama masyarakat pantura dari Cirebon menuju Semarang-screenshoot jpnn-


Radarindramayu.id, CIREBON - Bagi masyarakat pantura, Kereta Api (KA) Kaligung adalah moda transportasi andalan masyarakat di Pantura Jawa Tengah bagian barat untuk bepergian.

Kereta Kaligung  menghubungkan Semarang, Weleri, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, hingga Cirebon Prujakan. Terdapat dua jenis kelas untuk keberangkatan KA Kaligung ini, yakni kelas eksekutif dan kelas ekonomi.

Adapun tarif kelas eksekutif Rp 90 ribu, dan Rp 75 ribu untuk kelas ekonomi tujuan Semarang Poncol-Pemalang-Tegal-Brebes. Semarang Poncol-Batang-Pekalongan Rp 80 ribu untuk kelas eksekutif, dan Rp 65 ribu untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya. Cek Persyaratannya

Sementara tarif berbeda untuk tujuan Cirebon Prujakan, yakni sebesar Rp 125 ribu kelas eksekutif, dan untuk kelas ekonomi Rp 105 ribu. Sedangkan tiba di Weleri Rp 50 ribu untuk kelas eksekutif, dan Rp 35 ribu kelas ekonomi.

Jadwal lengkap KA Kaligung hari ini Kamis (21/7) dari Semarang-Weleri-Batang-Pekalongan-Pemalang-Tegal-Brebes-Cirebon Prujakan yang dilansir dari laman resmi KAI:

Stasiun Poncol Semarang

05.00 WIB

08.45 WIB

13.50 WIB

16.45 WIB

Stasiun Pekalongan
06.19 WIB
10.00 WIB
15.02 WIB
18.07 WIB

Stasiun Tegal
07.16 WIB
10.57 WIB
16.00 WIB
19.03 WIB

Stasiun Brebes
07.32 WIB
11.15 WIB

Stasiun Cirebon Prujakan
08.32 WIB

Bagi calon pengguna moda trasportasi ini, pembelian tiket dapat melalui online di laman kai.id, aplikasi KAI Access atau langsung ke loket di setiap stasiun. Calon penumpang yang akan melakukan pembayaran online, dapat memilih transaksi mulai dari ATM sejumlah bank, e-wallet, gerai ritel, payment point, instant payment, kartu debit, QRIS, dan virtual account.


Syarat perjalanan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.(oet/jpnn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: