Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021 Prioritas Masuk PPPK. Pemkab Diminta Cepat Ajukan Formasi
Tenaga honorer mengadu ke DPRD Indramayu-utoyo prie achdi-
Radarindramayu.id, JAKARTA - Guru Honorer yang lulus passing grade (ambang batas) pada 2021 harus mendapat prioritas pada rekrutmen PPPK 2022. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani.
Prof Nunuk Suryani menjelaskan seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Saat ini, katanya, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.
"Jadi ini yang akan kita (pemerintah, red) prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022," ujar Prof Nunuk di Jakarta,
Kamis (14/07).
Dikatakan Nunuk, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sinkronisasi data kebutuhan guru dilakukan untuk optimalisasi kuota formasi PPPK 2022.
BACA JUGA:Menag Sampaikan Aspirasi Jemaah terkait Zamzam ke Menteri Haji
Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah saat ini, yaitu menyediakan formasi bagi 193.954
honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021. Nunuk juga menyebut kebutuhan formasi untuk
tahap ketiga pada 2021, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah (pemda) agar sesegera mungkin mengajukan formasi PPPK guru
tahun ini. Kami berharap, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita
pada tahun depan," ujarnya.
Prof Nunuk menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemda memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda.
"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai. Sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," tuturnya.
Nunuk memastikan 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
BACA JUGA:Kabar Baik, 193.954 Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021 Bakal Diprioritaskan
Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu. Perubahan mekanisme itu, seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK.
Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi. Oleh karena itu, dia mengharapkan pemda punya perhatian yang besar sebagaimana yang
dilakukan pusat.
"Karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita (pusat dan daerah, red) bersama. Jadi, kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK," tegas Prof Nunuk.(oet/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: