Prihatin, Marak Kekerasan Seksual di Pesantren

Prihatin, Marak Kekerasan Seksual di Pesantren

Polisi berjaga-jagadi sebuah pesantren di Jawa Timur terkait adanya kasus pencabulan santriwati-screenshoot jpnn-

Radarindramayu.id, SURABAYA - Maraknya kasus kekerasan seksualdi pesantren memeng sangat
memprihatnkan. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok pesantren Kanwil Kemenag Jatim
As'adul Anam mengakui, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sudah terjadi sejak
beberapa tahun lalu.

"Kasus terbaru, di Jawa Timur memang ada dua kasus, yaitu di pesantren Banyuwangi dan Jombang,"
kata Anam.

Bahkan kasus yang terjadi di pesantren Shiddiqiyyah Jombang, berujung pada pencabutan izin
operasional. Karena adanya perintah dari pengasuh atau kiai yang menghalang-halangi polisi
saat melakukan penangkapan tersangka.

BACA JUGA:Libur Sekolah dan Idul Adha, Keraton Kasepuhan Ramai Dikunjungi Wisatawan

Pesantren Shiddiqiyah dinilai melanggar asas kemaslahatan. Lantaran melindungi anaknya MSAT
alias Mas Bechi sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Dijelaskan Anam, syarat pendirian pesantren sebelum mendapatkan izin operasional dari Kemenag
wajib memenuhi rukun makhat, meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan, dan kemaslahatan.

"Ketika asas-asas pendirian pesantren tersebut dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan
dalam bentuk apa pun di pondok pesantren," tuturnya.

Anam mengatakan, yang menjunjung tinggi asas tersebut tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren saja,
namun seluruh stakeholder juga harus melakukannya. Kemenag sebenarnya sudah mengawasi keberlangsungan
belajar mengajar di seluruh pesantren yang mendapatkan izin operasional.

BACA JUGA:Mobil Kebakaran di Subang, Ternyata Pulang Nonton Piala AFF U-19, Perjalanan ke Indramayu


"Kkami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri demi mencegah terjadinya kekerasan
dalam bentuk apa pun," katanya.

Anam juga memastikan Kemenag berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
menangani dana anak-anak (UNICEF) untuk melaksanakan proses pendampingan. Khususnya terhadap santri
yang pernah mendapatkan kekerasan.(oet/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: