Gencar Sosialisasi Perda Rumah Kos

Gencar Sosialisasi Perda Rumah Kos

ANTUSIAS: Para Lurah se-Kecamatan Jatibarang mengikuti sosialisasi perda tentang penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Indramayu oleh Pemcam Jatibarang, kemarin.--

Radarindramayu.id, JATIBARANG- Pemerintah Kecamatan Jatibarang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Indramayu kepada para pamong desa yang bertugas sebagia kepala keamanan desa (lurah), kemarin.

Bertempat di Aula Kantor Camat Jatibarang, sebanyak 15 lurah dari 15 desa mengikuti kegiatan sosialisasi perda tersebut yang disampaikan Camat Jatibarang Iim Nurahim SSos MSi bersama Kasi Trantibum Sarka SIP MSi.

Camat Jatibarang Iim Nurahim melalui Kasi Trantibum Sarka mengatakan, sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan rumah kos kepada para lurah bertujuan untuk menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat di desa masing-masing.

“Para lurah ini punya tugas penting dan tanggung jawab yang besar, 24 jam harus menjaga lingkungan desa tetap kondusif, terutama di desanya yang terdapat rumah kos,” terangnya.

BACA JUGA:Pohon Soekarno di Padang Arafah, Peneduh Jamaah Haji dari Seluruh Dunia

Pada sosialisasi tersebut, para lurah diberikan pengetahuan tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan rumah kos, terutama pasal 13 ayat 2.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap penghuni rumah kos dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kos kecuali tamu tersebut adalah suami istri penghuni kos yang dibuktikan dengan surat nikah, atau saudara sedarah yang dibuktikan KTP atau identitas lainnya yang sah.

Selain itu, pada pasal itu juga tertera penghuni kos dilarang menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya (Napza), dan minuman keras.

BACA JUGA:Pemkab Kembali Raih WTP dari BPK, Bupati Nina: Telah Memenuhi Prinsip Akuntansi dengan Baik

Melakukan kegiatan prostitusi, tindakan asusila, perjudian, terorisme dan tindakan lainya yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat setempat, dan norma hukum, serta melakukan kegaduhan dan keonaran di lingkungan rumah kos.

“Para lurah bisa lebih mengawasi tempat-tempat kos-kosan, dan bertindak sesuai dengan aturan yang tercantum pada Perda Nomor 2 tahun 2017 itu, agar menciptakan suasana yang harmonis di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Lobener Lor, Toto mengatakan, sosialisasi perda tentang penyelengara rumah kos adalah pengetahuan yang baru bagi para lurah yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat desa.

Untuk itu, lanjutnya, kehadiran Perda Nomor 2 Tahun 2017 bisa menjadi acuan para lurah di Kecamatan Jatibarang yang di desanya terdapat rumah kontrakan atau kos untuk secara rutin melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Perda ini akan jadi acuan kita para lurah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di tempat kos. Tetap kita juga berkolaborasi dengan semua komponen masyarakat dalam menjaga situasi lingkungan warga yang aman dan tentram,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: